MetroNewsParlemenPolitik

Perda PUG Kota Makassar Beri Ruang Bagi Perempuan Berkontribusi Untuk Pembangunan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Dukung upaya pemberdayaan dan memberi ruang perempuan dalam berbagai bidang, Sekretariat DPRD Makassar gelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan.

Kegiatan tersebut di gelar di Hotel Royal Bay, Minggu, (5/11/2023).

Dalam sosialisasi ini, Setwan Makassar hadirkan beberapa narasumber kompeten. Di antaranya Puspito Hargono, Amiruddin, dan Ketua Karang Taruna Sulsel, Harmansyah.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti Terima Keluhan Warga Tiga Kecamatan Soal Krisis Air Bersih dan Lampu Jalan

Pada pertemuan itu, Amiruddin menjelaskan perda PUG hadir untuk memberikan ruang besar bagi perempuan berkontribusi untuk kota Makassar.

Menurutny, Perda PUG ini, melegitimasi bahwa perempuan sudah setara dengan kaum laki-laki. “Adanya Perda PUG ini, menjadi legitimasi juga kalau perempuan sudah setara dengan laki-laki dalam peran apapun,” ujar Amiruddin.

Selain perda PUG, Amiruddin mengatakan bahwa perempuan sudah menjadi perhatian pemerintah. Seperti memberikan kuota lebih besar untuk calon legislatif. “30 persen itu harus diisi oleh perempuan kalau tidak daftar akan dicoret,” tambah Amiruddin.

Puspito Hargono mengatakan perda ini perlu-diperjelas. Misalnya terkait gender yang-dihadapi setiap manusia.

Baca Juga: Sosialisasi Perda PUG, Andi Pahlevi Beberkan Kesetaraan Perempuan dan Laki-laki

“Karena ada juga itu laki-laki yang mau jadi perempuan, makanya ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah,” kata Puspita Hargono.

Selebihnya, ia mengatakan aturannya sudah tepat. Apalagi mendorong perempuan untuk berperan lebih besar.

Terakhir, Ketua Karang Taruna Sulsel, Harmansyah berharap penerapan perda ini dimaksimalkan.

“Karena saya lihat kalau di struktur organisasi kepemudaan misalnya, itu masih tidak tercover 30 persen kuota perempuan,” ujarnya.

“Perda ini bukan serta merta hanya-dibaca tapi perda ini perlu-diaplikasikan dengan baik oleh pemerintah kota,” pungkas Harmansyah. (*)

Cek berita dan artikel lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button