HukumKriminalMetroNews

Lima Kali Berkas Kasus Rudapaksa Bolak Balik Kasat Rekskrim Bobby Rachman Ini Jadi Antensi Kami

BONE, NEWSURBAN.ID Perkembangan kasus dugaan rudapaksa yang terjadi di Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang saat ini masih bergulir di penyidikan Polres Bone memunculkan fakta baru.

Dimana berkas tersebut telah di kembalikan oleh ke Kejaksaan untuk ke Lima kalinya karena dinilai berkas belum cukup untuk dinaikan ke tahapan berikutnya.

Diketahui, kasus tersebut terungkap saat korban melaporkan dugaan kasus rudapaksa didampingi orang tuanya di Unit PPA Polres Bone lalu diarahkan menjalani perawatan di rumah sakit karena saat itu kondisi korban sakit dan tak bisa dimintai keterangan.

Menurut kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rachman hasil visum dokter, anak tersebut meninggal karena masalah pernapasan.

“Memang dalam laporan orang tua korban, dugaan kasus rudapaksa. Jadi ada dua hasil visum saat itu, yaitu ada kerusakan di alat kelamin korban. Tapi penyebab utamanya adalah masalah pernapasan menurut keterangan dokter ahli,” ungkapnya saat ditemui di Mapolres Bone, Kamis 11/5/2023.

Baca Juga : Daftar Nama Penumpang Pesawat Tergelincir di Bandara Maleo Morowali, Semuanya Bos Besar PT GNI

Lanjut Bobby betul kami pihak kepolisian sebelumnya menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, namun seiring waktu, masa tahanan tersangka telah habis apalagi yang ditersangkakan merupakan anak di bawah umur, tersangka pun akhirnya di rumahkan. Ditambah, berkas perkara bolak-balik di Kejari Bone karena belum memenuhi syarat.

“Kendala utama kami karena korban meninggal dunia. Beberapa kasus yang saya tangani sebelumnya tak seperti ini. Di situ kendala terbesar kami, korban meninggal dunia,” ujar Bobby.

Kami pun menegaskan, prosedur penanganan tindak pidana dugaan rudapaksa ini tetap berlanjut.

“Ini akan menjadi atensi kami apalagi sudah beberapa kali berkas bolak-balik (Polres Bone – Kejari Bone. Red) karena ada beberapa syarat formil dan materil diberikan dari kejaksaan itu harus kita penuhi. Tentunya itu berproses tidak cepat,” tuturnya.

Baca Juga : Kewenangan Penyidik Kejaksaan Tangani Perkara Korupsi Kembali Dipersoalkan, Ada Oknum Ajukan Judicial Review ke MK, Djusman AR: Bukan Terobosan Baru!

Bobby menambahkan pihaknya saat ini menunggu hasil Labfor (Laboratorium Forensik), ada beberapa bukti yang pihaknya sudah diperiksa. Kemungkinan hari Senin pekan depan hasilnya keluar, kemudian saksi-saksi akan diperiksa kembali. Jadi saya katakan bahwa kematian korban bukan dari hasil pemerkosaan.

“Pemerkosaan ini belum satu bulan. Hasil keterangan dokter itu ada kaya sakit di pernapasan ada hasil dari kedokteran itu menyebabkan meninggalnya,” sebutnya.

Intinya tetap difollow up. Yang jelas dari saya (pihak kepolisian. Red) tetap akan melakukan penyidikan semaksimal mungkin.

“Nanti berkas tetap kami kirimkan ke kejaksaan kalau sudah dilengkapi. Lengkap atau tidaknya itu kewenangan jaksa, itu prosedurnya,” tambahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button