
SULTENG, NEWSURBAN.ID โ Seorang jurnalis berinisial HM di Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah di laporkan oleh istri Bupati Morowali Utara, yang berinisial FH. HM di duga telah mencemarkan nama baik FH melalui sebuah pemberitaan yang di publikasikan beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan pihak kepolisian, laporan terhadap HM di layangkan oleh FH karena merasa di rugikan secara moral dan reputasi akibat isi berita yang di anggap tidak akurat dan bernuansa fitnah. Kasus ini saat ini sedang di tangani oleh aparat kepolisian setempat yang telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa dokumen dan tangkapan layar berita tersebut.
Menurut kuasa hukum HM, Muslimin Budiman, penetapan tersangka di nilai janggal. Dalam berita yang di muat pada 17 November 2024 tersebut, HM bahkan tidak menyebutkan inisial ataupun identitas FH secara langsung.
Baca Juga : Sempat Kabur, Ayah Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Tertangkap di Bontang
“Dalam berita yang dimuat HM, bahkan inisial pun tidak di sebutkan. Namun, kemudian ia di panggil oleh pihak Polda karena di laporkan oleh FH, yang tidak lain istri bupati,” kata Muslimin kepada detikcom, Minggu (4/5/2025).
Kasus ini naik ke tahap penyidikan hingga HM resmi di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Sp.Tap/30/IV/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 25 April 2025. HM di jerat Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.
Muslimin menjelaskan bahwa pemberitaan HM berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri seorang pejabat. Link berita itu kemudian tersebar luas di media sosial, dan di sebut-sebut menjadi dasar laporan FH.
Baca Juga : Tak Tahan Dianiaya, Seorang IRT di Bone Laporkan Suami ke Polisi
“Ada yang ia unggah di Facebook-nya. Kemungkinan besar, laporan yang di ajukan terkait unggahan tersebut,” terang Muslimin.
Ia menilai tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya terlalu di paksakan karena tidak ada penyebutan identitas pelapor dalam berita. Pihaknya pun berencana membawa perkara ini ke Dewan Pers.
โKemungkinan besar kami akan buat dumas (pengaduan masyarakat). Karena bagaimana pun juga, kami beranggapan ini delik pers yang seharusnya terlebih dahulu di proses melalui Dewan Pers untuk mendapatkan penilaian,โ ujarnya.
Tim kuasa hukum juga mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka terhadap HM, meskipun langkah mediasi tetap terbuka sebagai opsi penyelesaian.