MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan (Satpol PP Sulsel) melakukan penertiban dan pemagaran pada aset Pemprov Sulsel di Kelurahan Balangbaru dan Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Selasa (8/11/2022) kemarin.
Sebanyak 100 (seratus) orang personil Satpol PP Sulsel di turunkan untuk melakukan pengamanan di lahan seluas 6,9 hektare. Nilai aset Pemprov Sulsel tersebut setara Rp 13,4 miliar. Satpol PP membongkar sekitar 30 lapak dan bangunan liar di atas lahan itu.
Hal tersebut,dibenarkan oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol-PP, Indra Agriawan saat-dihubungi melalui sambungan telepon.
Baca Juga:Â Wamen ATR/BPN Dukung Langkah Penertiban Aset Pemprov Sulsel
“Kami telah mengamankan aset milik pemprov yang tercatat di Dinas Pariwisata. Jadi, yang kita tertibkan itu lapak liar dan bangunan liar yang berada di lahan aset pemprov tersebut,” kata Indra, Rabu (9/11/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum di lakukan penertiban, Dinas Pariwisata telah lebih dulu melakukan sosialisasi secara langsung kepada pemilik lapak dan bangunan liar tersebut.
“Bahkan sudah sampai mengeluarkan surat teguran pertama dan kedua. Sudah di sampaikan mulai dari bulan Agustus 2022 yang lalu,” jelasnya.
Baca Juga:Â BKAD Dibantu APH Tertibkan Aset Pemprov Sulsel di Bulukumba
Indra mengaku bahwa penertiban lahan berjalan aman, lancar, dan kondusif, tanpa adanya perlawanan dari masyarakat.
“Semua tertib dan berjalan dengan lancar, karena masyarakat sekitar juga sadar bahwa yang mereka lakukan itu salah, dengan menempati ruang yang bukan hak mereka. Hanya saja memang membutuhkan waktu yang lama untuk itu, karena wilayahnya yang sangat luas,” tutupnya. (*)