JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Santun Maspari Siregar menegaskan bahwa surat Menteri Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 didasarkan pada asas prasangka sah.
Surat Kemenkumham tersebut secara otomatis memberlakukan Akta No.07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Dan mencabut Surat Perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT. CLM melalui Akta no. 09 tanggal 14 September 2022.
“Iya benar. Kemenkumhan keluarkan surat pencabutan surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT. CLM melalui Akta no. 09 tanggal 14 September 2022,” kata Santun kepada para wartawan di Jakarta, Kamis(10/11/2022).
Terkait gugatan pasca-keluarnya surat pencabutan Akta no. 09 tanggal 14 September 2022. Santun menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Iya itu kan (keputusan Kemenkumham) bisa di uji (di pengadilan),” tegasnya.
Baca juga: Pergantian Manajemen PT CLM Diprotes Karyawan, Dianggap Tidak Sah
Sebelumnya, pengusaha Nikel, Helmut Hermawan menyatakan menolak keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait perubahan kepemilikan saham PT CLM. Menurut dia, surat persetujuan Ditjen AHU yang diterbitkan setelah adanya pengajuan dari Notaris Oktaviana Anggraeni tertanggal 13 September 2022 itu, melawan hukum.
“Kami tidak pernah melakukan perubahan atas kepemilikan saham baik secara langsung. Maupun kepemilikan saham pada PT Asia Pacific Mining Resources kepada PT Aserra Mineralindo Investama ataupun pihak lain,” kata Helmut dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Helmut menegaskan, pihaknya sudah mengirim surat keberatan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM atas akta yang di buat oleh notaris Octaviana Anggraeni.
Selain itu, lanjut dia, tim kuasa hukumnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar mengaku telah berkantor di CLM dan langsung melakukan perubahan manajemen untuk menggenjot kinerja perusahaan ke depan.
Baca juga: Management Baru PT CLM: Z Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama
Hal tersebut, katanya, setelah mendapatkan kepastian hukum melalui Surat Kementerian Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU tertanggal 31 Okbober 2022 perihal pencabutan pengesahan RUPS tanggal 14 September 2022, itu di bawah pimpinan Helmut Hermawan (manajemen lama).
Menurut dia, manajemen baru mulai menapaki era baru dalam operasi produksi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel itu.
“Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami dalam rangka untuk memacu produktifitas,” kata Zainal.
“Banyak hal yang perlu di benahi dari manajemen lama. Di antaranya, kesejahteraan karyawan, fasilitas karyawan, strategi produksi, pemasaran, dan lain sebagainya. Terlebih, terdapat beberapa permasalahan hukum yang perlu terselesaikan secara seksama yang dilakukan oleh manajemen lama,” ucap Zainal.
Kata Zainal, seharusnya Helmu harus menghargai proses hukum yang berlaku dengan berdasarkan fakta dan data yang di milikinya. Ia meyakini Kemenkumham tidak mungkin gegabah mengambil keputusan. Dan dia berharap semua pihak menghargai serta menaati keputusan tersebut.
Katanya Kontraktor PT CLM Semua Dukungan Terhadap Manajemen Baru
Selain itu, Zainal mengaku seluruh kontraktor dan Sub Kontraktor yang bekerja dengan PT. CLM semuanya mendukung dengan manajemen yang baru dan siap bekerja seperti biasa.
“Siang tadi, manajemen PT. CLM sudah melakukan pertemuan dengan semua kontraktor dan sub kontraktor yang bekerja dengan PT CLM. Hasil pertemuan itu, semuanya menyatakan dukungannya terhadap manajemen baru. Dan tetap ingin bekerja sama dengan PT CLM beraktivitas seperti biasanya,” ungkapnya.
Pertemuan semua seluruh kontraktor dan Sub Kontraktor, kata Zainal, untuk memperjelas adanya isu yang beredar yang menyebutkan kalangan kontraktor dan sub kontraktor ada yang ingin melakukan mogok kerja sebagai bentuk perlawanan terhadap manajemen baru.
“Isu itu ternyata tidak benar. Justru antusias kontrak lokal sangat tinggi. Serta berharap manajemen saat ini lebih baik dari sebelumnya dan ingin tetap bekerja sama dengan PT CLM dan mendukung manajemen yang baru. Jadi informasi tentang mogok kerja itu adalah hoax,” tegas Zainal Direktur Utama PT CLM ini. (*)