JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menonaktifkan layanan meterai elektronik (e-meterai) untuk digunakan dalam pemberkasan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penonaktifan e-meterai, pelamar bisa menggunakan kembali meterai fisik yang dibubuhkan di tiap-tiap dokumen yang akan diunggah.
Hal ini dilakukan oleh BKN berbagai kendala yang dialami sejumlah pelamar PPPK dan kendala pada sistem. Sehingga, fitur stamping di SSCASN dinonaktifkan.
“Fitur Stamping di SSCASN telah dinonaktifkan,” tulis pengumuman BKN di Instagram @bkngoidofficial, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Pemkab Gowa Buka Pendaftaran 928 Formasi PPPK, Didominasi Posisi Guru
“Sobat BKN, bagi pelamar seleksi PPPK saat ini dapat menggunakan materai tempel dalam pembubuhan berkas pendaftaran yang akan di upload dalam sistem SSCASN BKN dengan ketentuan satu materai tempel berlaku untuk satu dokumen,” tulis keterangan tersebut.
Bagi pelamar yang telah berhasil melalui tahap administrasi dengab e-meterai, maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Bagi yang masih terkendala, disarankan untuk menggunakan meterai fisik di tiap-tiap dokumen yang diunggah.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dikarenakan adanya kendala pada Perum Peruri, sehingga penggunaan e-meterai pada SSCASN BKN sifatnya tidak wajib dan fitur stamping di SSCASN telah di non aktifkan,” ujar keterangan itu.
Baca juga: Polemik Nakes di Bone Tak Diakomodir Seleksi PPPK, Akhirnya Menuai Titik Terang
“Untuk info refund/ pengembalian kuota maupun kendala e-meterai lainnya dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri,” tutup unggahan BKN.
Sebelumnya, sejumlah pelamar mengalami kendala dalam membubuhkan e-meterai. Padahal pembelian e-meterai sudah berhasil. Kondisi ini di perparah dengan aturan wajibnya penggunaan e-meterai dalam proses stamping CASN. Sebagai jalan keluarnya, BKN menonaktifkan fitur tersebut.
Setelah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022, kini tibalah masa sanggah. Adapun proses ini berlangsung mulai hari ini hingga dua hari ke depan, tepatnya 18 sampai 20 November 2022.
Pada tahap ini, pelamar PPPK 2022 kategori guru yang belum dinyatakan lolos dan keberatan terhadap hasil keputusan instansi dapat mengajukan sanggahan. Pengajuan ini paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.
Baca juga: Nasib Nakes Sukarela Tak Ikut Seleksi PPPK, DPRD Pertanyakan Kinerja Pemda Bone
Namun, mungkin beberapa pelamar mungkin belum mengetahui lebih dalam yang dimaksud masa sanggah ini.
Mengutip informasi dari laman SSCASN BKN, Jumat (18/11/2022). Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan kompetensi teknis) dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum. Khusus yang-ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang-diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Setelah mengajukan sanggahan, pelamar akan menerima tanggapan atau masa jawab sanggah yang dijadwalkan pada 21 sampai dengan 24 November 2022. (*)