BANJARMASIN, NEWSURBAN.ID – Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, naik dibanding tahun 2019 yang hanya 38,03 persen.
Sementara indeks inklusi keuangan tahun ini mencapai 85,10 persen meningkat dibanding periode SNLIK sebelumnya di tahun 2019 yaitu 76,19 persen. Hal tersebut menunjukkan gap antara tingkat literasi dan tingkat inklusi semakin menurun, dari 38,16 persen di tahun 2019 menjadi 35,42 persen di tahun 2022.
Baca Juga : Untuk Tidak Ancam Kesehatan, Budi Hastuti Ingatkan Masyarakat Patuhi KTR
Angka ini juga terus berdampingan dengan pertumbuhan inovasi dalam keuangan digital atau di sebut financial technology (fintech). Salah satu jenis fintech dengan pengguna terbanyak saat ini adalah fintech lending atau yang ramai di kenal pinjaman online. Saat ini banyak di temukan pinjaman online melalui Whatsapp dan media sosial dengan berkedok KTA kilat hanya bermodalkan KTP. Di kutip dari website OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga menemukan adanya 105 platform pinjaman online ilegal per Maret 2022, jumlah ini melengkapi data sejak tahun 2018, di mana SWI sudah menutup sebanyak total 3.889 pinjol Ilegal.
Untuk terus mendorong edukasi pemakaian keuangan digital, fintech lending berizin PT Fintek Digital Indonesia (Kredito) dan PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek) menggelar kolaborasi acara literasi keuangan dengan menyambangi Universitas Lambung Mangkurat Negeri pada Kamis, 1 Desember 2022 dalam sesi talkshow “Paham Inovasi Keuangan Digital 4.0”.
Daniel Soelistyo, Direktur Kredito mengatakan, “kami sangat senang dapat hadir untuk bertemu langsung mahasiswa di kota Banjarmasin untuk memberikan edukasi terkait fintech lending legal berizin OJK agar generasi muda semakin aware dengan produk dan manfaat keuangan digital, khususnya penggunaan fintech lending.
Saat ini tercatat 102 penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama yang telah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI). Menurut laporan OJK, jumlah penyaluran pinjaman fintech lending sebanyak Rp19,22 triliun pada Agustus 2022. Nilai tersebut naik 1,17% di bandingkan pada bulan sebelumnya yang sebesar Rp18,99 triliun.
Baca Juga : Doni Monardo Ajak Lulusan SMA TN Berkiprah di Bidang Entrerpreneur
Mushfi Ridho, AVP Supply Chain Financing Pintek menambahkan, “generasi muda harus cerdas dalam memilih produk keuangan digital. Khususnya pinjaman online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal. Ada banyak tips yang bisa di terapkan sebelum melakukan pinjaman online. Salah satunya pastikan lembaga tersebut legal berizin dan di awasi oleh OJK”.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi fintech lending juga mendukung peran aktif platform fintech lending. Yang turut menyuarakan gerakan 5M, yang di maksud adalah, pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar. Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI. Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi.