MetroNews

Wali Kota Danny Lantik Empat Pejabat Disdukcapil Makassar

#Harap Disdukcapil Klop dengan Camat, Lurah dan RT/RW

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) resmi lantik empat pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, di Ruang Sipakalebbi Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (6/03/2024).

Empat pejabat tersebut adalah: Andi Salman Baso selaku Sekdis Dukcapil, Mada Seri Palamba Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.

Irwandi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, dan Muhammad Ahdhar Saleh Kepala Bidang Pemanfaatan.

Untuk mengisi jabatan lowong di Dinas Dukcapil, pemerintah kota harus mengantongi izin resmi dari-Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri.

Baca Juga: UCLG ASPAC Akui Sistem Adaptasi Ketahanan Kota Makassar Sangat Baik

“Memang harus ada pelantikan khusus karena aturannya khusus. Jadi capil punya administrasi khusus untuk mendapatkan izin,” kata Wali Kota Danny Pomanto usai lantik empat pejabat Dinas Dukcapil Makassar.

Namun, pihaknya masih kembali akan mengajukan izin mengingat ada posisi kepala sub bagian yang masih lowong. “Itu kita usulkan lagi segera,” tuturnya.

Danny juga akan melakukan evaluasi per tiga bulan kepada empat pejabat yang baru dia lantik.

Baca Juga: Danny Pomanto Ajak Mubaligh dan Umat Islam Bersatu Menyelesaikan Permasalahan Sosial

Kata dia, Dukcapil bukan hanya sekadar KTP. Tapi jauh lebih luas yaitu administrasi kependudukan yang menjadi dasar semua hal-hal yang sifatnya administrasi dan hukum.

Danny Pomanto juga berharap agar Dinas Dukcapil dapat mendisiplinkan seluruh elemen masyarakat agar taat terhadap aturan dan ketertiban di kota ini.

Apalagi kerja-kerja Dinas Dukcapil itu diukur dari update data setiap saatnya. Baik itu data orang yang meninggal, menikah, hingga datang dan keluar.

“Intinya, selalu lakukan update. Sehingga kerja sama dengan camat, lurah, dan RT/RW sehingga link atau jaringan itu harus klop,” tutupnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button