Bapenda Makassar Raih Peringkat Pertama SKPD Terbaik

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar (Bapenda Makassar) meraih pencapaian membanggakan pada akhir tahun 2022 ini. Bapenda-dinobatkan sebagai urutan pertama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terbaik.

Pencapaian itu di umumkan langsung secara terbuka oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, pada Refleksi Akhir Tahun Pemerintah Kota Makassar, di Hotel Four Points by Sheraton, Rabu (28/12/2022) malam.

Danny, sapaan akrabnya, mengungkapkan jika capaian positif Bapenda tak lepas dari kerja keras dalam meraih Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Danny Kirim Tim Rescue Bantu Pencarian Orang Hilang Akibat Tanah Longsor di Maros

“Bapenda bersama yang lain berhasil mencapai puncak pendapatan. Sebelum Covid-19 mencapai Rp1,3 Triliun PAD, sekarang Rp1,33 Triliun padahal sekarang ini waktunya tidak gampang,” ucapnya.

Danny juga turut mengapresiasi inovasi Bapenda yang menghadirkan aplikasi Pakinta atau Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi. Menurutnya, aplikasi ini cukup berperan dalam peningkatan PAD.

Sementara itu, Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan bahwa capaian PAD saat ini sudah berada di angka Rp1,33 Triliun. Jumlah ini sudah melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp1,3 Triliun.

Baca Juga: ASPEK 5 Sambut Baik Upaya Danny Pomanto Bantu Pedagang Pasar Sentral Pasca Kebakaran

Capaian itu meningkat jika di bandingkan dengan dua tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2020 PAD Kota Makassar hanya Rp1,065 Triliun dan tahun 2021 sebesar Rp1,068 Triliun

“Pencapaian ini tidak lepas dari perbaikan sistem yang terus di lakukan Bapenda Makassar. Dan tahun ini kita meluncurkan aplikasi Pakinta yang bisa di unduh di playstore,” jelasnya.

Aplikasi Pakinta merupakan aplikasi induk pengecekan dan pembayaran seluruh jenis pajak untuk wajib pajak di Kota Makassar yang dapat di unduh melalui play store.

Baca Juga: Kebakaran Pasar Sentral, Danny Pomanto Intruksikan Dinas PU Bangun Segera Lapak Sementara

Jenis pajak tersebut di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Parkir.

“Aplikasi ini bisa di akses warga secara online sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” pungkas Firman. (*)

Exit mobile version