MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadikan pemanfaatan Data Kependudukan dalam layanan DJP.
Program itu jadi dukungan penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Makssar, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto). Demikian disampaikan
saat melakukan Rapat Kordinasi Lingkup Pemkot Makassar menghadirkan Kepala Kantor Perpajakan Wilayah Sulselbrata, Arridel Mindra.
Kata Danny, pengintegrasian ini sejalan dengan programnya. Yakni Makassar Metaverse yang menyatukan data masyarakat dalam satu Qr-Code. Agar lebih mudah bagi pendataan database dan penggunaannya.
“Saya sangat dukung ini. Sejalan dengan semangat kita menuju Makaverse, melakukan penyatuan NIK dan NPWP menjadi solusi buat masyarakat. Agar mudah menggunakannya tidak perlu banyak kartu,” ucapnya.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Sujud Syukur Usai Terima E-KTP dari Gubernur Sulsel
Tak hanya itu, pengintegrasian ini akan mendorong keefektifan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang berbasis data matching. Dengan data matching, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membandingkan data dari laporan SPT dengan data dari berbagai pihak.
Sekaligus untuk penyederhanaan dan integrasi data serta kebijakan ini dapat menjadi pengenalan wajib pajak kepada remaja 17 tahun.
Sementara itu, Kepala Kantor Perpajakan Wilayah Sulselbrata, Arridel Mindra menjelaskan jikalau per 1 januari 2024 sudah berlaku secara efektif pengintegrasian NIK dan NPWP untuk semua masyarakat yang sudah memiliki KTP.
Katanya, yang perlu dicatat, meskipun NIK menjadi NPWP namun pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.
Baca juga: Segera Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Begini Caranya
“Kita perlukan id atau identitas tunggal yang unik, efektik dan permanen. Tahun ini masa transisi. Jadi hanya satu kartu masyarakat bisa menggunakan dua fungsi baik pelayanan maupun kewajiban seperti pajak,” tuturnya.
Pengintegrasian ini bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar untuk basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mendapatkan akses dan menerima layanan perpajakan, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
“Sebagai pihak Dinas Dukcapil kita akan terbuka melayani masyarakat yang bermasalah NIKnya jika ingin mengakses layanan pajak. Kami akan bantu. Jadi kalau masyarakat bermasalah NIKnya langsung ke Disdukcapil untuk diatasi,” tutup Hatim, Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar. (*)