JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof.Dr. Didin menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu di perkuat.
Dengan kewenangan penegakan hukumnya agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini mengemuka dalam rekomendasi yang di sampaikan Prof. Didin dalam Diskusi Publik tentang Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023 oleh INDEF pada tanggal 5 Januari 2023.
Rekomendasi tersebut di sampaikan sebagai salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar middle-income trap.
Prof. Didin merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi. Khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang di sebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.
Baca Juga : Satu Rumah Ludes Terbakar Brimob Bone Bantu Korban Yang Terkena Musibah
Menurut data yang di sampaikan, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi di bandingkan negara-negara lain, karena aset nasional di kuasai oleh 40 orang terkaya nasional.
“Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu di lakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti. Sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat,” ujar Prof. Didin.
Selain itu juga di tegaskan bahwa dalam penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil di terapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama.
Baca Juga : IKA Unhas Beri Bantuan Korban Angin Puting Beliung di Pangkep
Selain itu, juga di perlukan perkuatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas.
Sejalan dengan pandangan tersebut, KPPU menilai penguatan kewenangan penegakan hukum juga di dukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business. (yang penyusunannya di fasilitasi Sekretariat ASEAN).
Secara komparatif menunjukkan Indonesia, khususnya KPPU. Sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari sepuluh negara ASEAN. Yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen. Dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya.