Begini Cerita Kronologi Ketua KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menceritkan kronologi penangkapan Lukas Enembe. Dijelaskannya, penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe di awali dari informasi yang masuk ke pihaknya.

Dalam Informasi tersebut, disebutkan jika tersangka kasus gratifikasi Lukas Enembe akan ke Kabupaten Tolikara melalui Bandara Sentani, pada Selasa (10/1/2023).

“KPK mendapatkan informasi tersangka LE akan ke Mamit, Tolikara, pada Selasa, 10 Januari 2023, melalui Bandara Sentasi (bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia),” ucap Firli, Selasa (10/1/2023).

Informasi tersebut tindak lanjut oleh KPK dengan menghubungi Wakapolda Papua, komandan Satuan Brimob, dan kepala Binda Papua.

Baca juga: Protes Status Tersangka Lukas Enembe, Massa Warga Papua Geruduk KPK

Aparat keamanan tersebut di hubungi untuk membantu upaya penangkapan Lukas Enembe di Bandara Sentani.

“Itu karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura dan upaya evakuasi tersangka ke Jakarta,” ujarnya.

Selanjutnya pada pukul 12.27 WIT, telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Lukas Enembe oleh tim KPK bersama aparat penegak hukum di daerah Abepura, Papua.

Kemudian, Lukas Enembe di bawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan sembari menunggu evakuasi ke Jakarta paling lambat pukul 15.00 WIT dengan menggunakan pesawat Trigana Air melalui Manado, Sulawesi Utara.

Baca juga: Peparnas Papua, Abdul Hayat: Kontengan Sulsel Jaga Persaudaraan

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto setibanya di Jakarta.

“Setibanya di Jakarta.  Saudara LE (Lukas Enembe) akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan di dampingi oleh tim KPK,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca juga: Dituding Terlibat Penetapan Tersangka KPK Terhadap LE, Pj Gubernur Papua Barat Somasi Kuasa Hukum Lukas Enembe

Tersangka Rijatono Lakka terduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp. 1 miliar. Setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Yakni proyek tahun jamak peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp.14,8 miliar, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp. 13,3 miliar. Serta proyek penataan lingkungan sarana perlombaan menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu. (*)

Exit mobile version