BONE, NEWSURBAN.ID – Aktifitas jasa parkiran diarea pusat pelayanan publik di Kantor Disdukcapil Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, akhirnya mendapat teguran dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
Dimana dengan aturan bahwa area pemerintahan tidak diperbolehkan dengan adanya penarikan retribusi di wilayah pusat pelayanan publik. Akan tetapi tidak dengan pungutan retribusi yang beroperasi di Kantor Disdukcapil yang diketahui sudah berlangsung lama.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone Andi Ikbal, akan meninjau aktivitas pungutan retribusi yang ada di Kantor tersebut.
“Saya cek dulu terkait hal itu. Karena setahu saya selama ini yang dipungut biaya parkir itu hanya di luar bahu jalan bukan didalam,” ungkapnya Kamis 12/1/2023.
Kalau memang betul ada pungutan retribusi yang dilakukan petugas parkir diarea Kantor Capil saya perintahkan untuk memberhentikan pungutan tersebut.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan saya cek dlu ya. Karena saya ini baru menjabat sebagai Kadis Perhubungan,” kata Andi Ikbal.
Hal senada yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Idris Rahman. Menurutnya tidak ada aturan yang diperbolehkan adanya pungutan retribusi di wilayah pemerintahan karena pemerintahan itu adalah layanan publik.
“Tidak ada itu nanti saya hubungi pihak terkait atau Kepala Dinas Disdukcapil kalau betul ada kita akan evaluasi,” terang Andi Idris Alam.(far)