MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Sebanyak 43,6 Kg Sabu Sabu, 11.477 butir pil Ekstasi, di amankan dari empat tersangka. Ini rekor pengungkapan kasus narkotika terbesar oleh Timsus Resnarkoba Polrestabes Makassar.
Pengungkapan kasus Narkotika terbesar ini bisa menyelamatkan warga Makassar dan warga Sulawesi Selatan sebanyak 290 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:Diduga Bunuh Diri, Mayat Budi Utomo Di temukan Tergantung di Jembatan di Makassar
Pengungkapan kasus narkotika ini, di sampaikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana, Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto, dan Kasat Narkoba AKBP Doli M Tanjung Kamis (12/1/2023) di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar.
Turut hadir Kepala BNNP Prov Sulsel, Brigjen Pol. Ghiri Prawijaya, Direktur Narkoba Kombes Pol Dodi Rahmawan, Kabid Propam Kombes Pol. Zulham dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suhartana.
Baca Juga:.Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Makassar, Pelaku dan Korban di Bawah Umur
Sementara, barang bukti yang di amankan dari Gudang Narkoba di Surabaya dan Makassar adalah sabu-sabu 43,6 Kg, Pil ekstasy 1.893 butir, dan Pil Etizolam 9.577 butir dengan 4 tersangka berinisial FN, SA, RC, dan RA
Modus operandi mirip jaringan internasional dan sistem kerja tersangka di arahkan atau di kendalikan oleh orang tak di kenal (OTK). Melalui Aplikasi berbayar “THREMA” dan menggunakan perangkat selular BBM serta pola jaringan sel terputus. (tim)