MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Masyarakat Kota Makassar saat ini masih sering mengeluhkan Izin Mendirikan Bagunan (IMB) sehingga DPRD Makassar berinisiatif membentuk Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda bangunan gedung.
Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli mengatakan Ranperda Bangunan Gedung ini sebagai bentuk penataan bangunan yang ada di Kota Makassar. Sehingga semuanya mudah dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. “Masyarakat akan di mudahkan. Karena sistemnya semua nanti melalui online,” katanya.
Baca Juga: Warga Barombong Sampaikan Keluhan Soal Infrastruktur ke Dewan
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, regulasi tersebut juga bagian dari mengikuti perkembangan zaman, di mana masyarakat tidak lagi membawa berkas ke kantor namun tinggal di upload pada aplikasi.
“Semua persyaratan harus lengkap dan semua melalui sistem online. Jadi nantinya tidak ada lagi bangunan yang tidak memiliki izin,” ujarnya.
Baca Juga: Dewan Pendidikan Kota Makassar Siap Kawal Asesmen Kepala Sekolah
Sementara itu Koordinator Badan Pembenturkan Peraturan Daerah (Bapemperda), Syamsuddin Raga mengemukakan, ranperda ini. Merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Karya, yang mana nantinya proses pendaftarnya tidak lagi melalui kelurahan, kecamatan. Hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Jadi semuanya nanti melalui sistem dan perangkat yang ada, tinggal melalui aplikasi, apakah itu nanti bentuk izin usaha maupun bangunan. Jadi semuanya kemudahan,” jelasnya. (*)