KPK Turun Tangan Selidiki Dugaan Korupsi di PT Taspen

JAKARTA, NEWSURBAN.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini turun tangan langsung menggali dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses investasi di PT Dana Tabungan dan Asuransi Pengawai Negeri (Persero) atau PT Taspen.

Melalui Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro, KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada Sekretaris Perusahaan PT Taspen untuk memberi keterangan dan klarifikasi. KPK memanggil Sekper Taspen untuk di mintai keterangannya pada Senin 16 Januari 2023 lalu.

Surat pemanggilan dari KPK kepada SVP Analis Investasi PT Taspen untuk di mintai keterangan pada Rabu 18 Januari 2023.

Hal ini diungkap pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang melaporkan perihal adanya dugaan korupsi besar-besaran yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen.

Baca juga: Naik Signifikan, Gubernur Andi Sudirman : Alhamduliah, MCP KPK Tahun 2022 adalah 93,63

Kamaruddin mengatakan, dugaan korupsi di PT. Taspen terkait dengan adanya aliran dana yang dugaan untuk di pakai dalam kampanye calon presiden (capres) 2024.

Iya, nilainya Rp300 triliun. Modusnya ada sejumlah wanita itu menitipkan uang dengan cara uang yang Rp300 triliun. Itu di investasikan lalu ada cashback dari wanita-wanita tersebut”, katanya.

Dia mengakui kalau sudah mengantongi sejumlah barang bukti terkait dengan aliran dana tersebut. Bukti-bukti tersebut di dapatkan dari hasil investigasi keuangan yang melakukan pihaknya. “Ada (barang buktinya), sudah saya investigasi keuangannya,” jelasnya.

Baca juga: Bersama KPK, Sekda Sulsel Pimpin Rapat Evaluasi Capaian Monitoring Center Prevention Semester I

Perusahaan BUMN ini memang tengah di lilit berbagai persoalan terkait dugaan korupsi. Di akhir tahun 2022, Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan dan telah menetapkan beberapa tersangka terhadap dugaan korupsi investasi di perusahaan plat merah ini.

Saat ini, KPK juga turun langsung melakukan penyelidikan untuk lebih mendalami keterlibatan para petinggi PT Taspen tersebut. (*)

Exit mobile version