BONE, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan akhirnya menggelar launching Universal Health Coverage (UHC) bekerjasama BPJS Kesehatan di gedung Lateariduni kompleks Rujab Bupati Bone, Kamis (26/1/2023).
Diketahui, UHC merupakan cakupan kepesertaan Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan minimal 95% dari total jumlah penduduk telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan dirinya atau didaftarkan menjadi peserta JKN.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Andi Islamuddin mengatakan, sistem UHC Bone berbeda dengan Kabupaten lain. Namun, pihaknya telah menyusun beberapa langkah strategis.
“Bahwa UHC kita istimewa, berbeda dengan yang lain yakni kita terapkan UHC non cat off dalam artian langsung aktif di hari yang sama setelah Pemkab mendaftarkan,” ujarnya.
Baca Juga: Tambang Galiang C Di Bone Resahkan Warga Camat Sebut Itu Milik Seorang Aparat
Lanjut Islamuddin bahwa sistem yang di terapkan itu, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda UHC non cut off. Yang mendapatkan pelayanan terdaftar status peserta aktif. Benefit atau manfaat masuk dalam JKN sesuai dengan kebijakan terkait manfaat yang tidak di jamin sesuai dengan Perpres 82 pasal 52.
Di mana untuk kuota Pemkab Bone menanggung 1.400 orang per bulan. 1.200 kuota untuk normalnya, dan ada kuota bayi baru lahir 200 orang.
“200 kuota bayi itu tidak boleh diganggu gugat. Jadi setiap bulan ada 1200 yang bisa didaftarkan dapat layanan UHC. Tidak boleh lebih dari itu, sebab jika lebih dari itu akan membebani APBD kita. Dan akan menjadi utang karena tidak masuk dalam skema anggaran. Jadi kita gelontorkan Rp 115 miliar dalam DAU APBD 2023,” kata Andi Islamuddin.
Islamuddin juga menambahkan, yang bisa di daftarkan UHC yang sudah menjadi peserta aktif JKN. Sedangkan yang menjadi prioritas itu yang sakit di faskes, puskesmas, klinik, dan rumah sakit.
“Di luar faskes yakni, ibu hamil, peserta sakit kronis lama belum terdaftar JKN, ODGJ. Jadi itu menjadi prioritas untuk di utamakan di daftarkan nantinya dalam JKN,” tambahnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Alokasikan Rp 28 M untuk Tangani Ruas Jalan di Bone
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone Indira Azis Rumalutur menuturkan, kebijakan ini menunjukkan Bone selangkah lebih maju.
Ia melanjutkan, hal ini merupakan terobosan baru, di mana jika ada masyarakat butuh pelayanan kesehatan melalui fasilitas JKN pemda yang bergerak.
“Kalau kabupaten lain masyarakat yang bergerak pemda hanya menyediakan anggaran, tetapi di Bone semua di fasilitasi. Jadi bukan masyarakat yang bergerak,” ungkapnya.
BPJS Kesehatan Watampone telah menyiapkan aplikasi namanya Bone Kolaborasi Untuk Negeri. Aplikasi tersebut untuk memfasilitasi terkait pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah. Dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) Pemda yang terpantau 24 jam oleh timnya.
“Jadi tidak ada lagi alasan keterlambatan pelayanan. Ini juga langkah kita. Untuk menyederhanakan persuratan yang selama ini berjalan sebelum UHC di berlakukan,” terang Indira.
Dan yang di ketahui saat ini sudah ada 237 ribu masyarakat Bone yang sudah terdaftar JKN-KIS PBPU Pemda,” tambahnya. (fan)