Tambang Emas Ilegal di Luwu Direkomendasikan Ditutup

# Hasil Pertemuan ESDM Sulsel dan Tim Terpadu

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu untuk menutup tambang emas ilegal di Luwu.

Rekomendasi ini, merupakan hasil pertemuan dengan Tim Terpadu yang meliputi Kapolda, Kejati, DPRD Luwu, dan Pemda Kabupaten Luwu.

Pertemuan ini, menyikapi desakan sejumlah aktivis yang terhimpun dalam Aliansi Rakyat untuk Selamatkan Sungai (Aruss) Suso. Mereka mendesak pemerintah agar menutup tambang emas di Sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Para aktivis itu, menduga tambang emas itu ilegal.

Baca Juga: KNPI Sulsel Dukung Pemprov Kelolah PT Vale di Luwu Timur

Sebagai informasi, aktivis Aruss Suso terdiri dari Walhi; FIK Ornop; LML Sulsel; YBC Gowa; YaptaU; YPL Sulsel; Walda Sulsel; AMAN Tana Luwu; Yayasan Bumi Sawerigading (YBS Palopo); Walacea; LBH Makassar; YPMP Sulsel; MAPALA Unismuh Palopo; Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu; Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat; dan Amukan Masyarakat Sungai Suso (AMASS).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, Muh. Ridwan Talib, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan Tim Terpadu pada tanggal 10 Januari 2023 di Kabupaten Luwu. Pertemuan itu, merekomendasikan kepada Pemkab Luwu agar menutup tambang emas ilegal di Luwu.

“Tambang emas yang-diduga ilegal sudah-ditutup. Pemprov Sulsel beserta Tim Terpadu telah menyepakati bahwa tambang tersebut-ditutup sebab-diduga tidak memiliki izin tambang. Akan tetapi pasca-disepakati hasil pertemuan dengan Tim Terpadu, kami mendapat kabar dari warga setempat bahwa tambang emas yang-diduga ilegal kembali beroperasi,” ungkap Ridwan, Senin 30 Januari 2023.

Menurut Ridwan, area pertambangan yang legal mesti melalui prosedur resmi. Ada beberapa tahapan yang mesti terpenuhi. Di antaranya Pemkab Luwu mesti mengajukan permohonan izin tambang ke Dinas ESDM Pemprov Sulsel.

Baca Juga: JK Minta Gubernur Sulsel, Sultra dan Sulteng untuk Ambil Alih Lahan PT Vale

“Setelah pengajuan dan syaratnya terpenuhi, maka kami (Dinas ESDM) akan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Agar menerbitkan izin tambang, setelah melalui verifikasi KLHK dan memenuhi syarat,” jelasnya.

Menurut dia, izin tambang dari KLHK terbagi beberapa kategori. Seperti, izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

KLHK lanjut dia, menerbitkan izin tambang sesuai permohonan Pemkab Luwu ke Pempov Sulsel berdasarkan hasil telaah kritis mengenai dampak lingkungan.

“Nantinya, KLHK menebitkan izin tambang berdasarkan klasifikasi tambang yang Pemkab Luwu ajukan ke Pemprov Sulsel. Serta berdasarkan telaah kritis mengenai dampak lingkungan Dinas ESDM dan Tim Terpadu. Sedang upayakan persoalan tambang ini rampung sesuai mekanisme yang ada dan mohon agar semua pihak untuk menahan diri dan bersabar,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version