BONE, NEWSURBAN.ID – Kejaksaan Negeri atau Kejari Bone kembali menetapkan dua orang tersangka pada Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Desa Jaling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Kedua pelaku korupsi masing masing yakni JN dan ST. Keduanya di tetapkan tersangka terkait penyalahgunaan anggaran tahun 2019 pada rehabilitas daerah irigasi desa Jaling.
Kasi Intel Kejari Bone Andi Haeril Ahmad menjelaskan bahwa tersangka JN merupakan penghubung antara tersangka MA Direktur PT. Mitra Aiyyangga Nusantara. Selaku penyedia jasa dengan tersangka ST yang merupakan pelaksana kegiatan di lapangan.
Baca Juga : Usai Dilantik, Pengurus Pelti Sulsel Siap Cetak Prestasi
“Berdasarkan alat bukti yang di peroleh tersangka JN memperoleh imbalan atas perbuatannya tersebut,” ungkapnya Selasa 7/2/2023.
Lanjut Haeril atas keterlibatan itu tersangka JN dan tersangka ST di sangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana di ubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Haeril Ahmad.
Selain itu UU yang menjerat kedua pelaku sebagaimana di ubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Di mana di ancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.” Tambahnya.
Seperti yang di ketahui bahwa penyidik Kejari Bone telah menetapkan dua orang tersangka yakni Laki-Laki MA dan Perempuan NR. Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 pada tahun 2022 lalu.
Baca Juga : Kebakaran di SPBU Toraja Utara Belum Diketahui Penyebabnya, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Tahun 2019 di laksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.999.176.886,-. Yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan.
Pada pelaksanaannya di temukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum di mana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak.
Dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan di Subkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain. Akibatnya timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas. Maka pembangunan yang di hasilkan tidak optimal. Pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.503.819.730,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar. (far)