PALU, NEWSURBAN.ID — Pejabat jabatan tingi madya dan pramata lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah teken perjanjian kinerja di hadapan Gubernur Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur M’amun Amir. Penandatanganan perjanjian kinerja berlangsung di Hotel Santika, Selasa (7/2/2023).
Penandatanganan perjanjian itu dalam rangka pengelolaan kinerja ASN sebagaimana dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022.
Kepala Biro Organisasi Andi Kamal Lembah menjelaskan, perjanjian kinerja adalah suatu instrumen untuk menilai berhasil atau tidaknya ASN. Khususnya para pejabat dalam memenuhi target-target pekerjaan.
Baca Juga:Â JK Minta Gubernur Sulsel, Sultra dan Sulteng untuk Ambil Alih Lahan PT Vale
Sejalan dengan itu, Gubernur Rusdy Mastura berharap para pejabat selaku penerima amanah jabatan mampu melaksanakan seluruh program kegiatan. Sesuai indikator kinerja yang sudah-ditetapkan.
“Kegiatan ini bukan hanya seremonial belaka. Melainkan akan kita lakukan pengukuran kinerja secara berkala, monitoring dan evaluasi,” tegas Rusdy mengingatkan.
Selain itu, ia meminta, para pejabat dapat menciptakan inovasi-inovasi. Guna meningkatkan produktivitas di perangkat daerah yang mereka pimpin.
Baca Juga:Â Rusdy Mastura Canangkan Bangun RS Gratis di Eks RS Undata
Begitu juga agar pejabat berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang baik dan pelayanan prima ke masyarakat.
“Integritas harus lahir dari lubuk hati paling dalam supaya semua potensi dapat dia kembangkan untuk membangun Sulawesi Tengah,” imbuhnya.
Setelah penandatanganan, momen keakraban gubernur, wagub dan seluruh pejabat-diabadikan dalam foto bersama. (ysf/*)