JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2023). Vonis terhadap Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J jauh dari tuntutan. Di mana Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, menuntut Bharada E 13 tahun penjara.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard. Telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:Â Ferdy Sambo Di vonis Pidana Mati
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.
Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Baca Juga:Â Putri Candrawathi Di vonis 20 Tahun Penjara
Hakim menilai Richard terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Richard dengan pidana 12 tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga:Â Ricky Rizal Di vonis 13 Tahun Penjara
Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah mendapat vonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo mendapat 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara. (*)