HukumNewsNusantaraSulsel
Trending

Memiliki dan Menyimpan Narkotika, Pemuda Desa di Bone Ditangkap Polisi

BONE, NEWSURBAN.ID — Lagi-lagi Satuan Res Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap dan mengamankan seorang warga Desa Pitumpidange, Kec. Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Warga itu, memiliki dan menyimpan narkotika di kamarnya.

Pelaku di ketahui MS, lelaki ( 28 ) tahun ini,diamankan setelah tertangkap tangan, –diduga sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan terduga di rumahnya pada Kamis 2 Juni 2022, sekitar pukul 18.00 Wita.

Baca Juga: Polres Bone Tangkap Seorang Warga Jalan Andalas Terkait Kasus Sabu

Kapolres Bone AKBP Ardiansyah membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya pelaku-diamankan setelah kepolisian mendapatkan informasi terkait pelaku yang saat itu sedang memiliki sabu.

“Saat,dilakukan pengeledahan pelaku ini tidak bisa berkutik dan mengatakan kalau barang sabu tersebut ada di dalam kamarnya,” jelasnya Jumat 3/6/2022.

Baca Juga: BNNK Bone Berhasil Amankan 5 Pelaku Kejahatan Narkoba

Kemudian petugas juga menemukan 1 buah dompet berwarna merah tersimpan di atas lemari pakaian pelaku. Di dalamnya, polisi menemukan 1 sachet sabu.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku serta barang bukti saat ini telah-diamankan di Mapolres Bone guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Ardiansyah.

Baca Juga: Inilah Lima Terduga Pelaku Kejahatan Narkotika yang Diamankan BNNK Bone

Adapun barang bukti sabu yang-diamankan atara lain 1 sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening-diduga sabu. Dan 1 sachet kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang juga-diduga sabu.

Selain mengamankan barang bukti 2 sachet sabu Polisi juga mengamankan barang 1 buah dompet warna merah; 1 buah korek api gas, 1 buah sumbu kompor, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik; dan 1 unit handphone merek Realmi warna hitam. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button