Lahan Pembangunan Bola Soba Diklaim Warga Bupati Bone Silahkan Buktikan Di Pengadilan

BONE, NEWSURBAN.ID Lahan lokasi proyek Pembangunan Bola Soba yang di klaim oleh salah satu warga setempat akhirnya di tanggapi seruis oleh Pemerintah Daerah Kabupten Bone Sulawesi Selatan.

Setelah mendapatkan informasi terkait pengklaiman tanah tersebut sesuai janji pihak Dinas Perkimtan Kabupaten Bone. Hari ini berada di lokasi untuk memasangi Plakat yang bertuliskan Tanah Ini Milik Pemda Bone.

Pemasangan plakat tersebut di hadiri langsung Kepala Dinas Perkimtan Budiono dan di dampingi dari personil Kapolsek, Danramil serta Satpol PP di Kelurahan Watangpalakka Kecamatan Tanete Riattang Barat Senin 27/2/2023.

Baca Juga : Golden Gate School Palu Dilaunching, Wali Kota Hadi: Pendidikan Bisa Mengubah Kehidupan

Kadis Perkimtan Budiono mengatakan lokasi tersebut adalah milik Andi Dadi dengan luas lahan kurang lebih 5Hektar dan ada 8 orang penggarap dan tidak ada nama Muh.Saleh Madeali yang mengklaim lahan tersebut.

Almarhum Andi Dadi mewariskan tanah itu kepada anaknya Andi Adriani selaku kuasa dari notaris sebagai penjual. Di ketahui dari 8 orang penggarap .

“Makanya dipanggil semua itu penggarapnya mempertanyakan bagaimana kebenaran tanah yang ada di sana, karena pemerintah akan membangun rumah adat di lahan ini. Itu di sampaikan saat pertemuan dengan camat, dan kelurahan, Danramil dan Polsek,” ungkapnya.

Setelah semua bukti bukti berkas dan administrasi lengkap terkait kepemilikan lahan tersebut maka di lakukanlah transaksi jual beli.

“Sertifikat tersebut kami ubah menjadi sertifikat atas nama pemerintah Kabupaten Bone untuk dijadikan lahan proyek pembangunan bola soba dan juga akan dijadikan sebagai pusat kebudayaan adat bugis,” kata Budiono.

Terpisah Bupati Bone H. Andi Fahsar M. Padjalangi mengatakan bahwa terkait pengklaiman lahan tersebut itu tidak jadi masalah.

Baca Juga : Bupati Suardi Saleh Nilai Gubernur Andi Sudirman Beri Perhatian Luar Biasa untuk Infrastruktur Jalan di Barru

“Ya kalau mereka mengaku lahan itu adalah miliknya nanti di pengadilan yang menentukan. Karena pihak Pemda Bone telah melakukan langkah sesuai dengan prosedur. Saya kira dari kami sudah tidak ada masalah lagi,” ungkap Bupati Bone Andi Fahsar.

Sebelumnya salah seorang Warga Palakka memasangi plakat yang bertuliskan Tanah Ini Milik Muh. Saleh Madeali karena di nilai lahan tersebut adalah miliknya.

Dia pun merasa kecewa terhadap pihak Pemda Bone karena telah melakukan transaksi jual beli tanpa ada kordinasi kepada Muh. Saleh Madeali.(far)

Exit mobile version