BONE, NEWSURBAN.ID — Penyidik akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus rudapaksa anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelimpahan berkas perkara berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Dalam perkara ini pihak yang menangani penuh pertimbangan serta berhati-hati. Pasalnya korban dan pelaku masing-masing masih di bawah umur.
Kejaksaan Negeri Bone menerima SPDP dari Polres Bone. SPDP itu, terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul. Korbannya anak di bawah umur.
Baca Juga: Polres Bone Resmi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Sementara peristiwanya, sekitar bulan Januari 2023 di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Akhmad, mengatakan berdasarkan SPDP, penyidikan telah-dimulai pada Rabu, 22 Februari 2023.
“Iya berkas perkaranya telah kami terima dan pelakunya anak di bawah umur MA (14). Jadi perlu kehati-hatian untuk menanganinya,” ujarnya Selasa (28/02/2023).
Baca Juga: Polres Bone Mulai Selidiki Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Hingga Berujung Kematian
Kejari Bone juga telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara kasus ini.
“Jaksanya sudah ada. Dan akan melakukan koordinasi dengan penyidik terkait dengan penanganan perkara. Dan meneliti hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara tersebut,” kata Hairil Akhmad.
Dia juga menyebut, dalam SPDP tersebut tersangka-dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) (2) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak adanya.
Baca Juga: Cabuli Anak Di bawah Umur, Pemuda Bejat Ini Di amankan di Polres Bone
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam, meminta kepada tim JPU yang menangani perkara tersebut untuk bekerja secara profesional.
“Harus bekerja sesuai aturan yang berlaku serta menjaga profesionalitas dan tetap mengedepankan hati nurani,” tegas Aksyam. (*)