NewsSulsel

RUU Kesehatan Jadi UU, Ketua IDI Sulselbar: Sarat Kepentingan Kapitalis dan Olirgarki Jadi Bisnis Belaka

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provisi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), dokter Siswanto Wahab menolak keras telah disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU).

Menurutnya, UU Kesehatan telah disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2023.

Siswanto menilai banyak pasal yang sangat merugikan dan menjadi ancaman bagi publik. Di antarannya data kesehatan, transplantasi organ, aborsi, narkotika/psikotropika dan kelonggaran dokter asing, hingga hilangnya anggaran kesehatan.

“Disahkan UU Kesehatan dianggap sangat terburu-buru, sembunyi-sembunyi, dan tidak menerapkan partisipasi bermakna (meaningfull participation),” tandasnya. Rabu 12 Juli 2023.

Baca Juga: UU Kesehatan Sah: STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Diberlakukan Seumur Hidup!

Bahkan, kata dokter Siswanto masukan-masukan organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan lain tidak diakomodir. Ia menegaskan dalam pengesahan UU Kesehatan sekarang ini justru pemerintah dan DPR memfasilitasi serta mengakomodir organisasi yang tidak jelas dan tidak pernah berkiprah untuk negeri.

“Hilangnya peran organisasi profesi yang sudah berpuluh tahun mengabdi bagi negeri dan berkolaborasi dengan pemerintah dalam mewujudkan masyarakat sehat. Pencabutan UU profesi akan membumi hanguskan peran organisasi profesi yang terbukti membantu pemerintah. Pandemi sebagai buktinya,” tegas Anto sapaaanya, Rabu 12 Juli 2023.

Selain itu, lanjutnya, adanya pasal-pasal dengan ancamanan kriminalisasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan bertambahnya sanksi pidana serta tidak jelasnya perlindungan hukum.

Menurut Anto, UU Kesehatan ini sarat akan kepentingan kapitalis dan olirgarki yang akan menjadikan kesehatan sekedar bisnis belaka. “Ancaman terhadap masa depan kesehatan mulai dari pendidikan hingga pelayanan,” ungkapnya.

STR dan SIP Seumur Hidup

Soal dalam pasal UU Kesehatan menjelaskan tentang Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis (dokter) dan tenaga kesehatan akan-diberlakukan seumur hidup. Sebelumnya, STR hanya berlaku perlima (5) tahun.

Dia mengaku cukup mengkwatirkan adanya pasal tersebut STR para tenaga medis dan tenaga kesehatan berlaku seumur hidup. Menurutnya, STR hanya berlaku perlima tahun sebagai bentuk evaluasi pengetahuan dan keterampilan para dokter berkerja di fasilitas kesehatan.

“Ini cukup membahayakan dalam pemberian pelayanan bagi masyarakat. Setelah di sahkan UU Kesehatan dengan STR akan berlaku seumur hidup, siapa akan menjamin kualitas dokter selama ini berkerja di fasilitas kesehatan. Dan bagaimana cara evaluasi para tenaga medis, jikalau STR-nya berlaku seumur hidup?,” tanya Anto ini.

Dia melanjutkan, terkait Surat Izin Praktik (SIP) ini juga perlu di pertimbangan secara matang. Anto mengungkapkan selama ini banyaknya yang mengaku dokter alias gadungan tanpa mengantongi rekomendasi dari IDI.

Baca Juga: RSUD Bulukumba Menuju Standar Rumah Sakit Pendidikan Satelit

Selama ini, sebelumnya-disahkan UU Kesehatan tersebut dokter gadungan bersileweran dapat-diantisipasi adanya keterlibatan IDI dalam bentuk pengawasan dalam hal rekomendasi. Namun, setelah-disahkan UU kesehatan ini yang-diambil-alih oleh Kemenkes ini salah satu celah menjamurnya para dokter gadungan tersebut.

“Ini sangat penting tanpa rekomedasi IDI, bagaimana cara untuk mengetahui apakah ini dokter gandungan atau bukan. Kehadiran IDI hanya bentuk pengawasan cukup ketat dalam pemberian pelayanan kesehatan secara kompetibel di masyarakat,” pungkasnya.

Pengesahan UU Kesehatan ini, Anto mengatakan akan melakukan langkah selanjut melakukan konsuldasi berbagai tenaga medis dan tenaga kesehatan. “Kami dari IDI tegak lurus dari Pengurus Pusat IDI langkah selanjutnya akan-ditempuh,” tutupnya.

Dalam rapat paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, kemarin hanya dua fraksi dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU Kesehatan untuk disahkan menjadi UU.

Namun mayoritas fraksi lainnya menyatakan setuju. Mayoritas fraksi di DPR, yaitu fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi PKB, fraksi PPP, dan fraksi PAN, menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button