BONE, NEWSURBAN.ID – Setelah pelimpahan berkas kasus rudapaksa yang melibatkan terduga pelaku anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Bone pada Bulan lalu. Pihak Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan berkas kasus tersebut.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Ahmad bahwa berkas perkara kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur atas nama anak pelaku Ma ( 14 ) dari Penyidik Polres Bone sepertinya akan di kembalikan ke penyidik Polres Bone karena di nilai belum lengkap.
Baca Juga : Saksikan Sertijab JPT Pratama Lingkup Pemprov Sulteng, Wagub Sampaikan Harapan Gubernur
“Iya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone telah melakukan penelitian baik syarat formil maupun materilnya masih banyak yang mau di lengkapi,” ungkapnya saat di temui di Kejaksaan Selasa 7/3/2023.
Hairil menambahkan bahwa di mana jaksa penuntut umum menyatakan hasil penelitian berkas perkara atas nama anak pelaku Ma masih belum lengkap karena masih ada syarat formil dan syarat materil yang belum lengkap atau terpenuhi.
“Kami kembalikan dulu berkas tersebut ke penyidik Polres Bone karena ada beberapa petunjuk dari BAP yang mesti di lengkapi,” kata Hairil Ahmad.
Baca Juga : Harapan Taqwa Pupus Seketika Setelah Dikalahkan Oleh Akbar
Sebelumnya Kuasa Hukum terduga pelaku MA Rusmin Iga menilai jika kasus tersebut mengundang banyak pertanyaan saat di tangani oleh penyidik Polres Bone.
“Saya menilai pemeriksaan penyidik polres bone banyak kejanggalan karena ada beberapa keterangan dari BAP yang belum terpenuhi,” ungkap Rusmin.
Saya juga berharap kepada pihak tim jaksa penuntut umum agar berkas perkara ini betul betul dapat mengawal kasus tersebut dengan baik,” tambahnya.(far)