BONE, NEWSURBAN.ID — Setelah berkas dikembalikan JPU Kejari Bone ke penyidik Polres Bone karena tidak lengkap, tersangka pelaku rudapaksa anak dibawah umur di Bone di pulangkan ke orang tuanya.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Kecamatan Cenrana, Kab. Bone, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Terduga pelakunya MA, sempat mendekam dalam tahanan.
Alasan MA di pulangkan karena masa penahanannya telah berakhir pada Selasa (8/3) kemarin. Di mana MA telah menjalani penahanan di Mapolres Bone setelah penyidik Polres Bone menetapkan dia sebagai tersangka pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Rudapaksa Anak Di bawah Umur di Bone Kembali Mencuat, Pelakunya Sekelompok Pemabuk
Kuasa Hukum MA, Rusmin Iga mengatakan, sesuai dengan ketentuan kliennya di kembalikan ke orang tuanya.
“Iya MA kami keluarkan karena masa perpanjangan penahanan sudah berakhir pada tanggal 8 kemarin,” ungkap Rusmin, saat di temui salah satu warkop Watampone, Kamis (9/3/2023).
Rusmin juga menjelaskan pemulangan MA ini, juga bertepatan permohonan penangguhan dari keluarga melalui kuasa hukum.
Baa Juga: Kuasa Hukum Pelaku Rudapaksa Nilai Polres Bone Terburu-Buru Tetapkan Tersangka
“Jadi sesuai dengan kesepakatan tidak ada alasan lagi pihak polisi untuk melanjutkan penahanan anak tersebut. Dan hari ini, MA sudah kami kembalikan ke keluarganya,” kata Rusmin.
Sebelumnya, tim JPU Kejari Bone mengembalikan berkas perkara MA ke penyidik Polres Bone karena tidak lengkap. JPU meminta penyidik melengkapi berkas tersebut. (fan)