GOWA, NEWSURBAN.ID – Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K mengeluarkan peringatan ke masyarakat untuk tidak menjual dan menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Gowa saat di konfirmasi, Jumat (31/3).
Di mana malam kemarin, ratusan petasan berbagai merk di amankan oleh Timsus Respek Presisi Polres Gowa di Jalan Manggarupi, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu.
Baca Juga : Didukung Pemkot Makassar, Event May Day Expo Hadirkan Seribu Pekerja
Sebelumya, Kapolres Gowa telah menghimbau bagi penjual dan pengguna petasan atau mercon tersebut.
“Mengantisipasi masalah petasan, atau mercon ini yang selalu saya sampaikan ke personel saya. Bahwa tidak ada yang namanya di perbolehkan menjual ataupun membunyikan petasan selama bulan suci ramadhan ini,” tegas Kapolres Gowa.
Kapolres menambahkan jika nantinya masih ada masyarakat yang tetap menjual dan membunyikan petasan, pihaknya akan melakukan penegakkan hukum.
Baca Juga : Revitalisasi Cagar Budaya, Danny Pomanto Dukung Dewan Adat Tinggi Lembaga Kerajaan Tallo Bangun Balla Lompoa
“Ini saya sudah warning ke seluruh personel. Kalau ada masyarakat yang masih saja membandel menjual petasan maka kami akan melakukan penegakkan hukum,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Gowa juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk bersama menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan puasa.(*)