HukumNewsSulsel

PTUN Jakarta Batalkan SK Jokowi Terkait Pencopotan Abdul Hayat Gani

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta batalkan SK Presiden Joko Widodo terkait pencopotan Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekda Sulsel (Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan) belum lama ini. Hakim PTUN Jakarta pun meminta pemulihan status Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian amar putusan hakim di sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta, Senin (17/4/2023).

Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan batal terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat selaku penggugat. Tergugat dihukum mencabut surat keputusan tersebut.

Baca juga: Somasi Jokowi dan Tiga Menterinya, Aktivis LSM Kasi Waktu 14 Hari Stabilkan Minyak Goreng

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Hakim.

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 326.000,” lanjut hakim.

Sebelumnya, Abdul Hayat keberatan atas pemberhentiannya sebagai Sekda Sulsel. Pencopotan Abdul Hayat tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 yang-diteken Presiden Jokowi di Jakarta tertanggal 30 November 2022.

Pengacara Abdul Hayat, Yusuf Gunco menilai proses administrasi pemberhentia kliennya cacat administrasi. Atas hal itu, Abdul Hayat pun melayangkan gugatan di PTUN.

Baca juga: Sekda Abdul Hayat Gani Lepas Kontingen Kormi Sulsel ke Ajang Fornas Palembang

“Sudah pasti ini cacat administrasi tentang prosedur seorang penggantian sekda,” tegas Yusuf saat konferensi pers, Rabu (14/12/2022) lalu.

Yusuf menjelaskan, kliennya Abdul Hayat Gani menerima SK pemberhentian yang tidak lengkap. Pasalnya dalam SK itu tidak mencantumkan dasar pencopotannya.

“Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian Sekda,” paparnya.

Sempat Melapor ke Lapor Polisi

Abdul Hayat juga sempat melaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas usulan pemberhentiannya sebagai Sekda Sulsel. Laporan polisi (LP) itu teregister dengan nomor: LP/B/1352/XII/2022/SPKT/Polda Sulawesi Selatan pada 17 Desember 2022.

Dua nomor surat yang dimaksud, yakni surat bernomor 800/7910/BKD tertanggal 12 November 2022 dan surat nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 24 September 2022.

Pihaknya menduga kedua surat itu diterbitkan Pemprov Sulsel tidak sesuai prosedur. Surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan ditembuskan ke Kemendagri itu dipertanyakan dasar hukumnya.

“Ini yang kita pertanyakan ke pemerintah provinsi, loh kok ada surat satu hari dua surat dengan nomor yang berbeda dengan dua instansi yang mengeluarkan BKD,” tutur Yusuf Gunco usai mendampingi Abdul Hayat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel, Rabu (4/1). (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button