MetroNewsParlemen
Trending

Temui Konstituen, Nurul Hidayat Sampaikan Perda Pengelolaan Sampah

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Ciri khas sebuah kota metropolitan yakni adanya masalah sampah, termasuk Makassar. Sebab, masyarakat menganut pola konsumsi serba instan. Namun, harus ada smart management dari pemerintah atasi persoalan sampah. Karena itu, warga perlu memahami Perda pengelolaan sampah di Kota Makassar.

Hal itu,disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat saat menemui konstituen dalam rangka sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Khas Makassar, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga: Masyarakat Bayar Retribusi, Legislator Arkul Minta Pelayanan Persampahan Ditingkatkan

“Dalam mengelola sampah, pemerintah dituntut smart. Yakni smart managemen agar ke depan tidak terjadi masalah,” ujar Nurul Hidayat.

Sementara, kata Politisi Golkar itu, legislatif bertugas membuat regulasi agar manajemen sampah bisa menjadi pedoman seluruh warga Makassar. Sebab, jika tidak demikian persoalan sampah ini akan menjadi momok.

Baca Juga: Danny Pomanto Gunakan Teknologi BSF Kelola Sampah Organik

“Perda ini jelas, mulai hak dan kewajiban sampai pemberian sanksi bagi masyarakat yang abai,” tukasnya.

Berdasarkan Perda tentang Pengelolaan Sampah, dia menjelaskan, ada beberapa jenis sampah. Di antaranya, sampah rumah tangga. Sumber sampah ini menjadi penting untuk-dikelola sebelum di kirim ke TPA.

Baca Juga: Legislator Makassar Nurul Hidayat Usul Kawasan Tanpa Rokok Di perbanyak

“Nah, sampah rumah tangga ada jenisnya lagi. Ada sampah basah dan kering. Ini semua harus-diolah terlebih dahulu agar TPA kita tidak cepat penuh,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Saharuddin Ridwan mengatakan, perda tentang pengelolaan sampah termasuk regulasi lama. Namun, yang menjadi perhatian adalah implementasi warga terhadap aturan ini.

Baca Juga: Nurul Hidayat Dorong Pemuda Kembangkan Potensi Diri Lewat Organisasi

“Pasal sanksi, denda dan lainnya,ditempatkan paling belakang dalam perda. Kenapa? Pemerintah ingin warga tahu hak dan kewajiban sebelum diberi denda,” ujar Saharuddin Ridwan.

Direktur Yayasan Peduli Negeri itu mengungkapkan pemerintah wajib memfasilitasi warga mengenai pengelolaan sampah. Hal itu,diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008. Sehingga, perda nomor 4 tahun 2011 menyebut masalah sampah tanggung jawab bersama.

Baca Juga: Dewan Nilai Perda Retribusi Persampahan Belum Mendetail

“Saya pernah ajak pak walikota tinjau TPA. Saya bilang pemerintah jangan urusi TPA karena pada akhirnya akan penuh. Masalah sampah sesungguhnya ada di rumah tangga. Nah, di sini harusnya di mulai pengelolaan dari sumber. Yakni, memilah sampah dari rumah sebelum di buang ke TPA,” paparnya. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button