NewsSulsel

Bupati Gowa Serahkan SK Remisi Kepada 856 WBP Lapas Kelas IIA Sungguminasa

GOWA, NEWSURBAN.ID – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi 17 Agustus kepada 540 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa dan juga kepada 316 SBP Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Sehingga total WBP yang menerima Remisi keseluruhan sejumlah 856 WBP.

Pemberian remisi ini berlangsung usai pelaksanaan Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-78 Tingkat Kabupaten Gowa Tahun 2023 di Halaman Kantor Bupati Gowa, Kamis (17/8).

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menuturkan, atas ama Menteri Hukum dan HAM pihaknya melakukan penyerahan remisi yang dilakukan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Memang penyerahan remisinya tahun ini agak berbeda karena biasanya kita yang ke Lapas, tetapi tahun ini penyerahan remisi masuk dalam rangkaian 17 Agustus. Sehingga kita tidak perlu terlepas tetapi kita akan menyerahkannya setelah rangkaian 17 Agustus selesai upacara,” kata Bupati Adnan.

Baca Juga: Penganugerahan KLA Kabupaten Gowa Naik Kelas ke Madya

Pada pemberian remisi umum Peringatan HUT Ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023 ini. Bupati Gowa juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dalam sambutan tersebut Bupati Adnan menuturkan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bukan semata-mata di berikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.  Yang di selenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini. Sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku. Mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh, ” tuturnya.

Lanjutnya program pembinaan yang saat ini-dijalani oleh WBP merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan mereka kepada kehidupan masyarakat.

“Kedepannya di harapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri WBP. Dan menjadi bekal mental spiritual dan sosial saat mereka kembali ke masyarakat di kemudian hari,” pungkasnya.

Baca Juga: Adnan Minta Paskibraka Gowa Kibarkan Bendera dengan Baik

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA, Andi Muhammad Syarif berharap, dengan pemberian remisi pada 17 Agustus tahun ini. Dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk kedepannya bisa lebih baik lagi.

“Kami berharap dengan pemberian remisi pada tahun ini menjadi motivasi mereka untuk ke depan lebih baik. Dan harapan saya semua bisa mendapatkan remisi. Agar menjadi motivasi untuk mereka berbuat yang terbaik bagi pribadinya, bangsa, negara dan masyarakat,” ujarnya.

Tercatat bahwa jumlah narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun. Pada Lapas Narkotika kelas IIA Sungguminasa sebanyak 540 WBP dari 582 orang jumlah penghuni.

Adapun WBP yang tidak atau belum mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun 2023 sebanyak 42 orang. Di karenakan belum memenuhi syarat administrasi dan substantif.

Sementara, penyerahan remisi umum tahun 2023 pada Lapas Perempuan kelas II A Sungguminasa kali ini. Di berikan kepada 316 narapidana dari total 372 Warga Binaan Pemasyarakatan.

Warga binaan yang tidak atau belum mendapatkan remisi umum tahun 2023 dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun. Kali ini sebanyak 56 orang. Hal tersebut di karenakan ada beberapa warga binaan masih dalam tahap pengusulan remisi. Keterlambatan administrasi dan beberapa lainnya belum memenuhi syarat administrasi dan substantif. (af/up)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button