HukumNewsSulsel

Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polda Sulsel Ungkap Ladang Ganja di Bontojai Bone Seluas 1 Ha

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Berawal dari penangkapan dua pengedar narkotika di Kota Makassar, Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel ungkap ladang Ganja di Bontojai Bone. Luas ladang ganja di Bontojai Bone itu, kurang lebih 1 hektare. Lokasinya di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi-Selatan.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana, menjelaskan anak buahnya ungkap lahan ganja di Bontojai Bone berawal dari penangkapan dia pria di Makassar. Kedua orang ini, adalah pecinta alam.

Dari keduanya, Polisi memperoleh keterangan bahwa ganja itu mereka dapatkan dari PA, 60, seorang penggarap (petani) di Bone.

Dari keterangan itu, Ditresnarkoba Polda Sulsel membawa keduanya ke lokasi. Di lokasi mereka bertemu dengan penyedia barang itu.

Polisi kemudian mengamankan PA dan barang bukti lain. Polisi juga memasang police lain di lokasi lahan yang dia manfaatkan untuk menanam ganja.

Baca Juga: 21 Orang Di tangkap dan 3 masih DPO, Kapolres: Bone Darurat Narkoba

Dalam penangkapan ini, selain mengamankan dua orang pengedar, Polda Sulsel juga menyita barang bukti. Berupa satu karung berisi 32 sachet ukuran sedang ganja, satu kantong plastik berisi ganja, dan satu toples berisi lintingan ganja. Serta dua unit hp dari pelaku.

Saat menyampaikan keterangan, Kapolda Sulsel juga menunjukkan barang bukti dan dua tersangka pengedar, di Aula Mapolda Sulsel, pada Jumat (17/3/2023).

Pengungkapan Kasus Narkoba di Makassar

Sebelumnya, jajaran Polda Sulsel juga mengungkap modus baru pengedar narkotika di Makassar. Saat itu, Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap modus baru pengedar Narkoba di Makassar. Dari pengungkapan ini, Polisi menyita 1 kilogram lebih narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M Tanjung mengatakan pihaknya mengungkap modus baru Pengedar Narkoba di Jl. Andi Mappaoddang, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Jumat Januari 2023 lalu.

Tersangkanya bernama Rahmat Risal (43), seorang karyawan. Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa tiga sachet plastik berisi kristal bening yang-diduga Sabu. Beratnya, 9,48 gram.

Baca Juga: Modus Baru Pengedar Narkoba Diungkap, Sat Narkoba Polrestabes Makassar Sita 1 Kg Lebih Sabu

Dari tersangka, Polisi juga menyita sepuluh sachet plastik besar dan satu packingan double tip putih yang-diduga sabu. Beratnya 1.072 gram.

Tak hanya itu, dari tersangka Polisi mennyita satu ponsel android, satu KTP, satu tas ransel warna abu-abu, dan satu kaleng biskuit.

Polisi mengamankan, terangka di pinggir jalan di Jl. Andi Mappaoddang. “Tim 2 Unit 1 Sat Narkoba Polrestabes Makassar-dipimpin Ipda Firdaus SH melakukan penangkapan terhadap pelaku Rahmat Risal di TKP. Tim menangkap tersangka beserta barang bukti,” jelas pamen Polri dua melati emas itu, di Polrestabes Makassar, Kamis (19/1/2023).

Bermula dari informasi masyarakat, pihaknya berhasil mengungkap modus baru pengedar Narkoba tersebut. “Masyarakat melaporkan bahwa di lokasi sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Selanjutnya tim menindak lanjutin laporan tersebut,” ungkapnya.

Tim kata dia, kemudian mengamankan Rahmat Risal saat sedang berada di depan ruko menggunakan sepeda motor. Dengan gerak-gerik mencurigakan, anggota tim menghampiri dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar pelaku.

Baca Juga: Bebas, Dua Anggota Satpol PP Sulsel Tidak Terbukti Terlibat Narkoba

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu bungkusan plastik hitam. Bungkusan itu, berisi 3 tiga shacet plastik berisi kristal bening di belakang plat nomor polisi motor pelaku.

Usai penangkapan, Polisi menginterogasi tersangka. “Berdasarkan hasil introgasi tersangka mengaku sabu-sabu tersebut dia temukan di sebuah rumah kosong di Perumahan Permata Hijau Lestari Jl. Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Ia mengaku menemukan barang itu, saat pemilik rumah menyuruhnya untuk membersihkan rumah kosong tersebut sekitar bulan lalu untuk dia kontrakkan ke orang lain,” tuturnya.

Melihat barang bukti narkoba jenis sabu tersebut, kemudian Rahmat Risal membawa pulang kerumahnya. Dia kemudian membagi menjadi beberapa bagian dengan berat total kurang lebih 1.072 gram (1 kg lebih). Tersangka mengaku hendak menjual barang itu.

Usai penangkapan, Polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Narkoba Polrestabes Makassar. Atas sangkaan itu, Polisi mengenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button