PALU, NEWSURBAN.ID — Tim Satgas Pengawasan Barang Bersubsidi Kota Palu menindak pengecer gas elpiji 3 kg yang menjual di atas harga ceceran tertinggi (HET). Satgas Pengawasan Barang Bersubsidi yang di koordinir Bagian Ekonomi Setda Kota Palu bertindak atas laporan warga.
Berdasarkan laporan warga, tim ini melakukan monitoring di kecamatan Palu Barat dan Palu Selatan.
Kabag Ekonomi Kota Palu Rahmat Mustafa mengatakan bahwa tim Satgas Kota Palu pada Selasa, 13 Juni 2023 berhasil menindak tegas pengecer. Mereka juga menyita tabung gas liquefied petroleum gas (LPG) atau gas elpiji 3 kg yang dari sejumlah pengecer karena ketahun menjual di atas HET.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 1444 H, Satgas Pangan TPID Kota Palu Tinjau Pasar Manonda dan Sejumlah Swalayan
“Pengecer yang menjual LPG di atas HET Rp18 ribu. Penindakan tegas di laksanakan saat tim turun ke lapangan pada pukul 13.40 Wita,” ungkap Rahmat Mustafa.
Ada pun identitas pedagang yang melakukan penjualan LPG 3 Kg secara ecer di atas HET, yakni atas nama Sri Astuti. Ia merupakan pengecer di Jalan Tanjung, Manimbaya dengan barang bukti 1 buah tabung LPG 3 Kg.
Hj. Rosnani pengecer di jalan Bayam dengan barang bukti yang di amankan 4 buah tabung LPG 3 Kg. Hasni pengecer di jalan Sungai Manonda dengan barang bukti 9 Buah tabung LPG 3 Kg.
Baca Juga: Anggota DPRD Palu Syarif Geram, OPD Tidak Siapkan Dokumen Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Untuk Di bahas Bersama
Anwar pengecer di jalan Datu Adam dengan barang bukti 20 Buah tabung LPG 3 Kg. H. Tako pengecer di jalan Anoa dengan barang bukti 11 Buah tabung Gas LPG 3 Kg. Iqwal jalan tanjung Manimbaya 1 Buah tabung Gas LPG 3 Kg.
Deby pengecer jalan tanjung Manimbaya 1 Buah tabung Gas LPG 3 Kg. Ambo pengecer di jalan Tanjung Manimbaya dengan 10 Buah tabung Gas LPG 3 Kg. Lalu ada 9 kios di Jalan Tanjung Manimbaya dengan masing-masing 1 buah tabung LPG 3 kg
Kios di jalan datu adam dengan barang bukti 2 tabung gas LPG 3 kg. Lalu di jalan Mianggas dengan barang bukti 9 tabung gas LPG 3 kg. “Secara keseluruhan jumlah tabung gas LPG yang di amankan sebanyak 69 tabung LPG 3 kg,” ungkap Rahmat Mustafa.
Usai mengamankan sejumlah tabung dari pengecer, tim membawa barang bukti tersebut ke Mako Polresta Palu untuk proses hukum. Pelanggarannya, harga HET yang semestinya Rp18 ribu oleh pengecer menjualnya antara Rp25 ribu sampai Rp45 ribu. (ysf)