PALU, NEWSURBAN.ID — Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menangkap 14 orang pelaku perdagangan orang di wilayah hukumnya. Untuk mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ini terulang Polisi berharap seluruh masyarakat ikut bekerja sama.
“Tersangka sebanyak 14 orang, dari 13 kasus. Jumlah korban sebanyak 16 orang, 11 orang dewasa dan 5 orang kategori masih anak-anak (di bawah umur),” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono, Kamis 15 Juni 2023.
Polda Sulteng telah menangani kasus perdagangan manusia sebanyak 13 kasus di mulai tanggal 5 Juni hingga 14 Juni 2023.
Baca Juga:Â Turut Berempati Ketua TP PKK Sulteng Kunjungi R, Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Adapun jenis kasus kategori TPPO yang sementara ditangani Polda Sulteng dan jajaran di antaranya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dua kasus. Lanjut Djoko Pekerja Seks Komersil (PSK) tujuh kasus, dan eksploitasi anak empat kasus.
“Ini tindaklajut perintah Kapolri dalam penanganan TPPO. Polda Sulteng telah menetapkan Target Operasi (TO) pengungkapan kasus itu,” katanya. Polda Sulteng telah mengamankan 14 orang yang terlibat sebagai pelaku perdagangan orang di Sulawesi Tengah.
Di mana Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, Djoko mengatakan terget operasi lima orang. Untuk Polresta Kota Palu menjadikan targer operasi terdapat tiga kasus dan polres jajaran lain masing-masing target operasi dua kasus.
Baca Juga:Â Tekan Penyalahgunaan Narkotika, Gubernur Sulteng: Butuh Keterlibatan Semua Pihak
Djoko berharap adanya kerja sama seluruh masyarakat dan stakeholder untuk melakukan pencegah perdagangan orang. Dia meminta kepada masyarakat hati-hati dan cek kembali, apabila ada yang menawari untuk bekerja ke luar negeri dengan janji gaji menggiurkan.
“Apabila itu melalui perusahaan jasa penyalur tenaga kerja, agar mengecek reputasi dan izin operasionalnya,” pesan Kabid Humas Polda Sulteng.
Dia juga mengimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan terus mengecek putrinya. “Terlebih lagi belum dewasa atau masih di bawah umur agar tidak terlibat dalam pergaulan seks bebas. Yang akhirnya akan menjdi objek eksploitasi secara seksual oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (*)