MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel)diduga libatkan oknum pegawai Imigrasi Makassar. Oknum uang-diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang di Sulsel itu, inisial YSF.
Kapolda Sulsel, Irjen Setyo Boedi Moempoeni mengatakan para pelaku ini melakukan pembuatan dokumen paspor yang tidak sesuai prosedur dan bekerjasama dengan YSF di kantor Imigrasi Makassar.
Baca Juga: Polda Sulteng Tangkap 14 Pelaku Perdagangan Orang, Korbannya Ada Anak Masih di Bawah Umur
“Modus operasi melakukan perekrutan calon pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kabupaten Wilayah Sulsel secara ilegal tanpa memiliki izin perempuan (SP2MI/Surat ijin penempatan pekerja migran Indonesia,” katanya, Jumat 26 Juni 2023.
Kemudian, kata Kapolda Sulsel, para pelaku memberangkatkan CPMI melalui jalur laut pelabuhan Pare-Pare atau pelabuhan Garonggong Barru menuju Balikpapan, Batulicin dan Nunukan.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
“Melakukan iming-iming dengan gaji tinggi untuk mempengaruhi korban,” pungkasnya.
Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari beberapa korban di Polda Sulsel dan Polres Bulukumba. Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Abdul Hayat Hadiri Rakor Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO
“Undang-undang dan Pasal yang di persangkakan yakni Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dan 4. Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
“Kemudian Undang RI No. 18 tahun 2017 pasal 81 dan 83 tentang perlindungan pekerja migran indonesia. Dan 81 dan 83 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” lanjutnya. (*)