MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel) menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Yayasan The Green Indonesia selaku pemohon dengan Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Barru selaku termohon.
Agenda yang-dihadiri kedua belah pihak tersebut digelar di Ruang Sidang KI Prov. Sulsel, Jumat (23/06/2023),dipimpin oleh Ketua Majelis Pahir Halim dengan didampingi oleh Anggota Majelis Fauziah Erwin dan Benny Mansjur serta Panitera Rachmawati Khalik.
Berdasarkan sidang pemeriksaan awal tersebut di ketahui bahwa informasi yang-diminta oleh pemohon, antara lain RKA dan DPA Anggaran Pokok dan Perubahan TA 2020. RUP Anggaran Pokok dan Anggaran Perubahan Tahun 2021 serta RKA dan DPA Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun Anggaran 2021. Salinan Otentik Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun 2020 dan Anggaran Pokok Tahun 2021, Salinan Otentik Data Asset Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun 2021, serta Salinan Otentik Informasi Yang Diterima Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dan LHP BPK RI) Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun 2020 dan Anggaran Pokok Tahun 2021.
Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik di Sulsel Semakin Baik Tahun Ini
Di temui selepas sidang pemeriksaan awal, Fauziah Erwin menyampaikan bahwa termohon pada prinsipnya memahami. Jika informasi yang di minta oleh pemohon ini adalah informasi yang bersifat terbuka untuk publik.
“Informasi yang di minta ini ada lima poin, salah satunya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP inilah yang kemudian di sampaikan oleh termohon belum clear. Apakah merupakan informasi terbuka atau di kecualikan. Sementara empat dokumen lainnya bisa di berikan. Dengan demikian Majelis Komisioner, secara mandatori Undang-Undang meminta para pihak untuk masuk ke proses mediasi,” kata Fauziah.
Sidang pemeriksaan awal tersebut kemudian di lanjutkan dengan proses mediasi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Yang di pandu oleh Mediator Andi Tadampali dan Co-Mediator Fauziah Erwin di Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel.
Baca Juga: KI Pusat Nilai Sulsel Layak Jadi Role Model Keterbukaan Informasi Nasional
Dari proses mediasi tersebut, Fauziah mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat. Untuk memberikan waktu kepada termohon melakukan konsolidasi di internal Pemerintah Kabupaten Barru.
“Yaitu melakukan uji konsekuensi, memastikan mana yang terbuka pada dokumen LHP Inspektorat dan LHP BPK RI itu. Mana pula yang mesti di kecualikan. Tentu saja dengan memperhatikan dasar hukum yang di gunakan. Yaitu peraturan perundang-undangan dan pertimbangan kepentingan masyarakatnya jika informasi tersebut di buka atau di tutup. Paling lambat tanggal 18 Juli 2023 para pihak akan kembali duduk di meja mediasi untuk kesepakatan selanjutnya,” ungkapnya.
Fauziah berharap sidang dengan register sengketa tersebut bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami mengapresiasi niat baik dari termohon karena mau memberikan sebagian besar dokumen yang di minta oleh pemohon. Kami tentu saja berharap proses uji konsekuensi, proses pengklasifikasian informasi yang di kecualikan yang akan-dilakukan oleh termohon. Itu di laksanakan betul-betul sesuai dengan ketentuan. Yang di atur dalam Standar Layanan Informasi Publik (PerKI No.1 Tahun 2021),” pungkasnya. (*)