BONE, NEWSURBAN.ID — Proyek Pengerjaan rehabilitasi Kantor Bupati Bone Sulawesi Selatan yang saat ini masih dalam tahap perbaikan terus dikebut. Pihak rekanan diberikan tenggat waktu menyelesaikan pembangunan hingga Juli.
Sebagai informasi, pemenang tender untuk proyek tersebut yakni CV Mega Jaya dengan harga penawaran Rp9,5 miliar lebih.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone, Askar menuturkan untuk pengerjaan rehabilitasi kantor bupati terus menunjukkan tren yang positif. Di mana setiap hari pihak kontrak terus menunjukkan progres pengerjaan yang cukup baik.
Baca Juga: Tak Setuju 10 Persen, APDESI Bone Minta Pemda Naikkan ADD 20 Persen
“Evaluasi kita pada awal bulan ini, bobot pengerjaanya sudah mencapai 60 persen lebih,” ungkapnya Jumat 23/6/2023.
Lanjut Askar menuturkan berdasarkan kesepakatan dengan pihak rekanan bahwa durasi kontrak pengerjaan kantor Bupati ini sampai Juli.
“Sampai saat ini kita optimis bisa di tuntaskan pengerjaanya dengan tepat waktu. Karena kalau kita beri saran ke kontraktor itu langsung di eksekusi. Seperti kita sarankan tambah pekerja, kerja lembur yang bisa di kerja malam, itu semua di lakukan,” kata Askar.
Baca Juga: Pimpin Rakor, Bupati Bone Minta Camat Kades Dorong Masyarakat Lakukan Perekaman KTP El
Akan tetapi masih kata dia, ketika apa yang di rencanakan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di kontrak telah ada regulasi yang di atur. Namun yang pasti tetap ada kesempatan yang di berikan untuk menyelesaikan pengerjaan.
“Kita senantiasa evaluasi dengan rekanan, setiap awal bulan, kita membicarakan bobot pekerjaan. Kalaupun nanti waktunya lewat ya kita akan lihat penyebabnya apa, kalau memang berdasarkan mekanisme haus di denda ya kita denda kontaknya. Semua sudah tertuang di kontrak, yang jelas kita optimis pembagunan ini bisa segera di rampungkan,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bone, Syahruli Asmar menuturkan kalau memang Juli habis kontrak, pasti di lakukan pertemuan antara PU dan rekanan. Akan di tanya apakah sanggup melanjutkan dan berapa hari waktu di butuhkan untuk selesai 100 persen.
Baca Juga: Dewan Geram Ketua TAPD Pemkab Bone Tak Hadiri RDP Gabugan Komisi DPRD
“Di buatkan adendum kontrak. Kecuali rekanan menyerah dan dia putus kontrak perusahaan rekanannya di blacklist selama dua tahun. Dia tidak akan mendapatkan pekerjaan selama dua tahun itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan jika nantinya pekerjaan ini yang menilai pekerjaan dari rekanan adalah PPK. Hasil penilaian itulah menjadi bahan pertimbangan pihaknya pada saat rekanan tersebut ikut lelang kembali.
“Semua hasil penilaian kinerja itu masuk dalam sistem, sehingga semua track record rekanan akan terbaca ketika rekanan itu kembali ikut lelang,” tambahnya. (fan)