PALUA, NEWSURBAN.ID — Wali Kota Palu diwakili Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (Kadispertan) Kota Palu, Achmad Arwien Afries, ST.,MT menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria. Kegiatan yang di ikuti bersama sejumlah pihak itu di gelar pada Selasa, 04 Juli 2023 di Palu Golden Hotel.
Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Palu tahun 2023 ini mengangkat tema: “Penguatan Kolaborasi Pemulihan Ekonomi Masyarakat Melalui Reforma Agraria Pascabencana di Lahan Eks-Likuefaksi.”
Dalam paparannya, Kadis Achmad Arwien Afries mengatakan bahwa sebelum terjadinya bencana 2018 silam. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu sudah di sahkan dan berlaku sampai tahun 2030.
Baca Juga: Setujui Dua Ranperda Kota Palu, Pemkot Apresiasi Kerja Cepat DPRD
Namun di karenakan adanya bencana alam Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi tahun 2018 silam, terjadi perubahan struktur dan pola ruang yang cukup signifikan.
Sehingga RTRW Kota Palu, harus di revisi di tahun 2019 dan di tetapkan pada tahun 2021 yang berlaku hingga 2041.
Kadis menjelaskan, berdasarkan RTRW tahun 2021-2041 seperti termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 tahun 2021. Kawasan eks-Likuefaksi di wilayah Kelurahan Petobo dan Balaroa, di tetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Baca Juga: Kerja Sama Pemkot Palu, Pemprov Sulteng Gelar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IX
Adapun ketentuan pemanfaatan ruang zona RTH yang di bolehkan meliputi: Pariwisata alam; Pengembangan prasarana. Dan sarana mitigasi bencana, serta prasarana dan sarana RTH.
Rencananya, di kawasan eks-Likuefaksi Kelurahan Petobo akan di bangun sejumlah fasilitas RTH. Seperti taman hutan kota, museum, monumen, agrowisata, plaza festival, monumen Likuefaksi, dan lainnya.
Sementara itu, di kawasan eks-Likuefaksi Kelurahan Balaroa akan di bangun sejumlah fasilitas RTH. Seperti ruang usaha untuk para penyintas Likuefaksi, trek pejalan kaki dan sepeda, museum terbuka, lapangan olahraga, dan lain-lain. (ysf)