NasionalNews

UU Kesehatan Sah: STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Diberlakukan Seumur Hidup!

JAKARTA, NEWSURBAN.ID Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2023.

Walaupun sebelumnya rencana itu sejumlah organisasi profesi kesehatan menui penolakan. Salah satunya RUU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan tentang Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Kesehatan. Pengesahan UU Kesehatan ini menurutnya untuk memastikan, tenaga medis dan tenaga kesehatan saat menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.

Kemudian, pengaturan mengenai pendidikan kedokteran, Konsil, Kolegium, Organisasi Profesi dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran di dalam RUU Kesehatan ini sudah mengalami pembahasan yang cukup panjang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari berbagai sudut pandang.

Baca Juga : Rapat Paripurna Tak Dihadiri Beberapa Dewan, Ambo Dalle: Tekankan OPD Komperatif

“Seperti dalam hal pendidikan kedokteran spesialis ke depan dapat diselenggarakan oleh rumah sakit terutama rumah sakit milik pemerintah. Untuk memberikan kemudahan bagi pemberi layanan kesehatan, maka Surat Tanda Registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan akan diberlakukan seumur hidup serta kemudahan dan penyederhanaan dalam pengurusan ijin praktik,” ujar Melki dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI.

“Pada akhirnya, pembahasan dan seluruh pengaturan di dalam RUU tentang Kesehatan ini dilakukan semata-mata demi memajukan kesehatan masyarakat Indonesia baik di masa normal maupun di masa krisis, menyediakan pelayanan kesehatan terbaik sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri, serta tentunya dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional,” pungkas Melki.

Melki menyebut RUU tersebut telah mengalami proses pengembangan substansi yang ekstensif selama kurang lebih 3 (tiga) bulan terakhir.

“RUU ini merupakan regulasi penting yang komprehensif di bidang kesehatan sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah kesehatan yang ada dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia,” ungkapnya.

Melki meyampaikan beberapa isu krusial yang menyita perhatian masyarakat dan juga menjadi bagian serius di dalam pembahasan Panja. Terkait pendanaan kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memprioritaskan anggaran Kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD.

Baca Juga : Delegasi YCC Apeksi Beri Apresiasi Tinggi kepada Makassar: Jadi Contoh untuk YCC Selanjutnya

Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN, sedangkan pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai dengan kebutuhan kesehatan program nasional maupun daerah yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.

Menurutnya, pengalokasian anggaran kesehatan tersebut termasuk memperhatikan penyelesaian permasalahan Kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi. Dalam penyelenggaraan pun upaya kesehatan, pelibatan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat harus diselaraskan.

“Pengaturan pelindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan atau daerah tidak diminati dapat memperoleh tunjangan atau insentif khusus, jaminan keamanan, dukungan sarana prasarana dan alat kesehatan, kenaikan pangkat luar biasa dan pelindungan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Perihal STR diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Menurut UU yang sama, registrasi yang dimaksud ialah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik.

Menurut UU Nomor 36 Tahun 2014, STR diterbitkan oleh konsil (lembaga yang mewakili dan menangani suatu bidang tertentu) masing-masing tenaga kesehatan.

Baca Juga : Delegasi Singapura Terinspirasi YCC Apeksi 2023 dan Ingin Buat di Singapura

Konsil yang dimaksud misalnya konsil kedokteran, konsil kedokteran gigi, atau konsil masing-masing tenaga kesehatan lainnya. Namun, dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, aturan itu diubah.

Kewenangan penerbitan STR rencananya dilimpahkan ke lembaga atas nama menteri. STR dalam RUU Kesehatan juga mengubah ketentuan tentang masa berlaku STR yang semula 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 tahun menjadi seumur hidup.

Pemerintah berpandangan, perubahan masa berlaku STR bersifat administratif pencatatan tenaga kesehatan sehingga cukup dilakukan sekali seumur hidup. Sementara, proses resertifikasi yang semula ada pada STR akan dilekatkan pada proses perpanjangan surat izin praktik (SIP).

Perubahan lainnya, dalam RUU Kesehatan, surat keterangan sehat fisik dan mental serta surat pernyataan telah megucapkan sumpah/janji profesi tak lagi jadi syarat bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang hendak menjalankan praktik.

Sehingga, syarat tenaga kesehatan dan tenaga medis yang hendak praktik hanya meliputi STR dan sertifikat kompetensi.

Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi Pasal 44 UU Tenaga Kesehatan:
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan; memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.

Tak Perlu Surat Sehat-Rekomendasi Sementara, berikut bunyi Pasal 245 RUU Kesehatan:
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga atas nama Menteri, setelah memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit: memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan/atau sertifikat profesi; dan memiliki sertifikat kompetensi.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikecualikan bagi Tenaga Kesehatan dengan kualifikasi pendidikan akademik.
(5) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup.

Adapun RUU Kesehatan Omnibus Law sedikitnya melebur 10 undang-undang, di antaranya UU Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Kemudian, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Penolakan terhadap RUU Kesehatan ini telah disuarakan oleh berbagai kalangan sejak lama. Bahkan, sejumlah organisasi profesi kesehatan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta untuk menolak RUU tersebut. Selain sejumlah pasalnya dinilai bermasalah, RUU Kesehatan juga dinilai tidak urgen. Pembahasan aturan tersebut juga dipandang terburu-buru dan tak melibatkan seluruh kalangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button