BANGGAI, NEWSURBAN.ID — Seorang perempuan mengamuk di kantor DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjelang rapat paripurna istimewa PAW Anggota DPRD Banggai sekitar pukul 13.45 Wita, Selasa 18 Juli 2023.
Perempuan berjilbab dan menggunakan kaca mata itu merupakan istri salah satu anggota DPRD Kabupaten Banggai bernama Siti Marwiyah.
Usut punya usut, Siti Marwiyah mengamuk lantaran surat yang dimasukkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai tak pernah diproses.
Surat itu berisikan tentang mengadukan sang suami merupakan politisi Partai Nasdem-dikabarkan telah nikah siri dengan seorang perempuan sesama anggota DPRD dari Fraksi Gerindra. Padahal suratnya telah di serahkan ke DPRD Banggai sejak 19 Juni 2023 lalu.
“Kedatangan saya untuk mempertanyakan BK tentang surat sudah dimasukkan mulai 19 Juni 2023, diserahkan oleh Ketua DPRD. Saya datang untuk menuntut,” kata sambil teriak hingga sejumlah peserta dalam ruang sontak kaget.
Baca juga: Ketua Asprov PSSI Sulteng Hadianto Rasyid Lantik Pengurus Askab PSSI Banggai
Beberapa Anggota dewan lainnya, mendatangi Siti Marwiyah untuk menenangkannya sembari mengatakan bahwa selama ini merasa kecewa dengan suaminya menikah tanpa seizinnya.
“Saya tidak menyangka bahwa hubungan keduanya selama ini hanya bahugel (selingkuh). Hingga saya dapatkan bukti jika keduanya sudah nikah siri tanpa sepengetahuan saya,” ucap Siti Marwiyah, perempuan berusia 55 tahun itu.
Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD Banggai, Naser Himran mengaku, belum menerima surat aduan dari istri yang bersangkutan yang mengamuk jelang rapat paripurna.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat aduannya. Makanya tadi saya sampaikan ke Sekwan agar suratnya-diteruskan ke Badan Kehormatan,” katanya.
Sehingga, kata Naser Himran belum memproses masalah ini lantaran belum menerima surat aduan tersebut. Surat aduan itu telah diterima Ketua DPRD Banggai, namun belum-diteruskan ke Badan Kehormatan.
Baca juga: Ikan Paus Terdampar di Pesisir Pantai Talang Batu Banggai dalam Kondisi Mati
“Mekanismenya, harusnya dari Ketua DPRD Banggai-diteruskan ke Badan Kehormatan, bukan ke tempat lain,” tegasnya.
Bahkan sebelumnya, Siti Marwiyah melaporkan sang suami di Polda Sulawesi Tengah dengan Nomor : STTLP/154/V/2023/SPKT/RES-BGI/POLDA SULTENG, di masukkan SM pada tanggal 3 Mei 2023.
Saat ini telah-ditingkatkan menjadi Laporan Polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/272/V/2023/SPKT/. POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 30 Mei 2023, yang saat ini-disebutkannya sedang berproses. (*)