PALU, NEWSURBAN.ID — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dengarkan jawaban Wali Kota Palu terhadap pemandangan umum fraksi atas rancangan peraturan daerah kota palu tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Jawaban Wali Kota Palu terhadap pemandangan umum fraksi di sampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu Irmayanti Pettalolo, Rabu (27/7/202).
Rapat paripurna tersebut di pimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palu Rizal Daeng Sewang.
Baca Juga: Asisten II Sampaikan Penjelasan Wali Kota Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di Rapat Paripurna DPRD Palu
Sekkot Palu menyampaikan jawaban Pemerintah Kota Palu berdasarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palu. Yang di sampaikan pada rapat paripurna DPRD Kota Palu dalam rapat sebelumnya.
Di mana seluruh fraksi DPRD Kota Palu telah menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut. Untuk di bahas pada tingkat rapat selanjutnya.
Baca Juga: Hadianto Rasyid Bahas Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Kependudukan Palu Bersama Bappeda
Di kesempatan tersebut juga telah di bentuk panitia khusus terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Di mana Pansus tersebut bekerja selama tujuh hari. (ysf/*)