Pemkot Palu Gencarkan Kampanye Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai

PALU, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, terus menggencarkan kampanye tentang pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai guna mengurangi produksi sampah plastik yang dapat merusak lingkungan dalam jangka waktu panjang.

“Plastik sulit di daur tanah, dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan makhluk hidup dalam jangka waktu panjang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu Moh. Arif didampingi Kasatpol PP Kota Palu Nathan Pagasongan dan pejabat DLH lainnya.

Gambaran ini ia sampaikan saat menggelar konferensi pers mengenai edaran pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, di ruang Press Room kantor Wali Kota Palu pada Rabu (27/7/2023).

Baca Juga: Dewan Dengarkan Jawaban Wali Kota Palu Terhadap Pemandangan Umum Fraksi di Rapat Paripurna DPRD

Ia menjelaskan, Pemkot Palu telah memiliki regulasi pengendalian sampah plastik, melalui Peraturan Wali Kota Palu No. 40 Tahun 2021 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam. Maupun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah.

Yang mana, penanganan sampah merupakan salah satu program prioritas Pemkot Palu. Dalam mewujudkan Palu sebagai kota bersih, aman dan nyaman di kunjungi semua orang.

Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor: 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam, merupakan bentuk komitmen pemerintah setempat dalam meminimalisir timbulan sampah.

Baca Juga: Wali Kota Palu Bicarakan Peningkatan Kerja Sama Pemkot Palu dan Sampoerna University

“Sebelum kebijakan ini ditetapkan pada akhir Agustus 2023. Maka kami menyosialisasikan edaran ini ke seluruh lapisan masyarakat untuk di ketahui dan di patuhi,” ujarnya.

Ia mengemukakan, guna optimalisasi kampanye terhadap ketentuan ini, pihaknya berkolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Baik di lingkungan Pemkot Palu, Pemerintah Provinsi maupun OPD vertikal.

Selain itu, bagi pedangan, pemilik atau pengelola toko maupun pusat perbelanjaan. Yang melaksanakan kegiatan di ibu kota Sulteng di imbau tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai. Saat transaksi jual beli, sebagai wadah tempat barang bawaan.

Baca Juga: Hadianto Rasyid Bahas Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Kependudukan Palu Bersama Bappeda

“Pedagang, pemilik toko, rumah makan maupun tempat-tempat pusat perbelanjaan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Sekaligus mengampanyekan kebijakan ini, dan warga berbelanja sebaiknya membawa kantong belanja yang ramah lingkungan,” tutur Arif.

Seraya menambahkan bahwa Pemkot Palu juga akan menerapkan sanksi administrasi sesuai Perwali No. 40 Tahun 2021, berupa sanksi tertulis, uang paksa dan pencabutan izin usaha bagi pedagang, pemilik toko atau pusat perbelanjaan. Yang kedapatan dengan sengaja melanggar surat edaran ini. (ysf)

Exit mobile version