PALU, NEWSURBAN.ID — Polres Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menangkap pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial SI dan ML warga Desa Tibo, Kecamatan Sindue Tumbusabora, Kabupaten Donggala.
Pasutri ini diamankan terlibat atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang berkedok Kerja di Arab Saudi alias Pekerja Migran terhadap korbannya yang berinisial MH warga Kecamatan Sindue.
Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana menceritakan pelaku LA melakukan aksinya dengan cara membuat pengumuman, bahwa ada lowongan kerja dibuka di Arab Saudi, melalui akun facebooknya.
Baca juga:Â Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sulteng Makin MerajalelaÂ
Berselang kemudian, korban MH melihat postingan itu. Merasa tertarik ingin menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW)/Pekerja Migran di Arab Saudi langsung menghubungi pelaku LA melalui Masseger Facebook.
“Di situlah MH berkomunikasi dengan korban LA. Katanya dia yang ingin bekerja sebagai TKW/Pekerja Migran, maka LA menghubungi pelaku SI katanya,” ujar AKBP Efos Satria saat dikonfirmasi, Jumat 28 Juli 2023.
Setelah itu, pelaku SI memberitahukan kepada suaminya berinisial ML yang berada di Jakarta. Saat itu pelaku ML pun mengarahkan SI untuk melengkapi Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, kartu Vaksin dan pernyataan persetujuan dari keluarga /suami.
Baca juga: Polda Sulteng Tangkap 14 Pelaku Perdagangan Orang, Korbannya Ada Anak Masih di Bawah Umur
“Pelaku SI pun meneruskan perintah dari ML kepada LA. Jadi mereka 3 ini SI, ML dan LA bekerja sama untuk mencari korbannya,” katanya.
Perintah itu, SI pun membawa MH ke kantor Maxima untuk pengecekan kesehatan. Sambung cerita Kapolres Donggala, 4 hari kemudian hasil laboratorium keluar dinyatakan sehat.
“Pelaku SI membelikan tiket untuk diberangkatkan ke jakarta. Setibanya di jakarta korban MH di jemput ML mengurus dokumen, paspor dan visa untuk persiapan berangkat ke arab Saudi. Korban MH tiba di Arab Saudi, langsung di jemput seseorang yang dia tidak kenal langsung di bawa ke tempat penampungan,” ungkapnya.
Setelah 11 hari di penampungan korban MH pun di kirim ke tempat majikan dan di pekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan hasil pembicaraan. Korban pun melaporkan hasil itu kepada suaminya dan suami korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian Polres Donggala.
Baca juga: Oknum Pegawai Imigrasi Makassar Ikut Terlibat Kasus Perdagangan Orang
“Atas laporan itu tim langsung melalukan pengembangan dan berhasil menangkap SI dan ML di Desa Tibo. Karena mereka tepat berada di sana, untuk LA masih buronan,” katanya.
Adapun barang bukti yang-diamankan berupa dokumen keberangkatan korban. AKBP Efos Satria menambahkan atas perbuatannya pelaku akan di sangkakan dengan pasal 81 jo pasal 69. Atau pasal 83 jo pasal 68 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 milliar. (*)