MetroNews

Perumda Pasar Makassar akan Ambil Alih Lods Pedagang yang Tidak Aktif Berjualan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Dalam rapat monitoring Dan evaluasi kinerja pengelolaan Pasar, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar, Ichsan Abdul Hussein memutuskan untuk mengambil alih sejumlah lods atau ruko yang tidak produktif lagi. Hal ini di sampaikan Ichsan Abdul Hussein saat memimpin rapat monev di kantor Perumda Pasar.

Ichsan menegaskan kepada seluruh Kepala Pasar untuk segera mengimbau kepada para pedagang yang menguasai lods di pasar-pasar untuk segera mengaktifkan lods tersebut. Mengingat banyaknya lods yang tidak aktif berjualan tapi ternyata masih di kuasai oleh pedagang.

Baca Juga: Dikritik Komisi B DPRD, Dirut Perumda Pasar Makassar Raya Siap Diaudit

“Saya tegaskan kepada para Kepala unit Pasar untuk mengimbau kepada pedagang untuk segera mengaktifkan lods mereka. Kalau tidak, kita ambil alih saja dan memasarkan kepada masyarakat yang membutuhkan.” tegas Ichsan dalam rapat.

Penegasan itu dia sampaikan terutama bagi lods-lods dan ruko yang tidak lagi memberikan kontribusi ke Perumda Pasar. Lods inilah nantinya yang akan di tertibkan dan di pasarkan kembali.

Baca Juga: PD Pasar Merugi Rp700 Juta, Dewan Minta Wali Kota Ganti Direktur Utama

“jadi nantinya kita akan ambil alih lods yang benar-benar tidak aktif lagi. Dan kita pasarkan kembali ke masyarakat yang berminat berjualan. karena selama ini beberapa pedagang mengampangkan, cukup bayar saja sewa tempat. Akhirnya cuma di jadikan gudang. bahkan ada yang mempersewakan tanpa ijin ke Perumda Pasar.” ujarnya.

Hal senada juga-disampaikan Direktur Keuangan Perumda Pasar, Syamsul Bahri, bahwa dalam penyegelan dan pengambilalihan nanti harus selalu sesuai dengan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP).

“Ada SOP terkait penyegelan dan pengambilaalihan. Mulai dari pemberian Surat Peringatan Pertama (SP1) hingga SP 3 setelah itu terbitkan Surat perintah penyegelan dari kantor pusat.” jelasnya.

Dia mengatakan Pelaksanaan sesuai SOP itu sangat penting sebagai bahan pertanggungjawaban pihak Perumda Pasar nantinya jika terjadi komplain. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button