MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Enam dari 50 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang-didaftarkan Partai Hanura ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar dinyatakan gugur Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kini Partai Hanura menunggu belas kasih KPU.
Ketua DPC Hanura Makassar, HM Yunus mengatakan ada enam bacaleg TMS karena beberapa faktor. Di antaranya karena persoalan administrasi. Seperti ijazah yang belum di legalisir.
Kemudian ada tiga yang tiba-tiba pindah partai. “Seperti anak dan kemenakan Syarifuddin Punna yang mundur menjelang penetapan DCS,” kata Yunus yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Makassar.
Baca Juga: Ketua DPRD Makassar Janji Perjuangkan Perbaikan Dermaga dan Pemecah Ombak di Pulau Barrang Caddi
Adanya Bacaleg yang pindah ke Perindo dan PKB membut beberapa Dapil kekurangan Bacaleg, seperti dapil 1 kekurangan 1 bacaleg, dapil 2 penuh, dapil 3 kurang tiga, dapil 4 kurang satu, dan dapil 5 kurang satu.
Anggota DPRD Makassar ini pun berharap, agar masih ada kesempatan untuk menambah atau mengisi kekurangan itu. Karena adanya enam Bacaleg Hanura yang di nyatakan gugur.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Supratman Minta Proyek PSEL Di bangun di TPA Tamangapa Manggala
Jika pun tidak, ia mengatakan tidak masalah dan itu tidak akan mengurangi target Hanura di 2024.
“Kami berharap masih bisa melakukan pengisihan. Jika tidak Insyaallah tidak akan berpengaruh. Kita tetap optimis mampu meraih minimal satu fraksi,” tutupnya. (*)