MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan memastikan mutasi dan pengangkatan kepala sekolah tingkat SMA/SMK, yang baru saja dilakukan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulawesi Selatan, Zakiyah Assegah, mengatakan, pengangkatan maupun mutasi kepala sekolah ada proses tersendiri. Bahkan, melalui rekomendasi tim pertimbangan.
Baca Juga: Optimalisasi KIP, PPID Sulsel Tetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang-Dikecualikan Lingkup Pemprov Sulsel
“Terkait mutasi dan pengangkatan kepala sekolah itu ada prosesnya sesuai SOP yang berlaku,” kata Zakiyah, Jumat, 25 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, tim pertimbangan terdiri atas unsur dari Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota, Dewan Pendidikan, dan Dewan Pengawas Sekolah.
Baca Juga: Jembatan Lama Pacongkang Rawan Roboh, Pemprov Sulsel Hadirkan yang Baru dengan Konstruksi Lengkung Baja
“Jadi, pengangkatan ataupun mutasi tidak begitu saja di lakukan. Ada tahapan-tahapannya, termasuk rekomendasi dari tim pertimbangan,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar surat kaleng yang memprotes mutasi kepala sekolah di SMA 22, SMA 23, dan SMA 19 Kota Makassar.
Baca Juga: Jembatan Lama Pacongkang Rawan Roboh, Pemprov Sulsel Hadirkan yang Baru dengan Konstruksi Lengkung Baja
Bahkan terjadi aksi demonstrasi yang memprotes mutasi tersebut, yang menuntut di lakukan peninjauan ulang atas keputusan mutasi tersebut. (*)