BELOPA, NEWSURBAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan resmi menahan mantan Direktur PDAM Luwu, Saharuddin, Kamis 07 Septemebr 2023, sore.
Saharuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sambungan baru di PDAM Luwu tahun 2018 hingga 2020. Dalam kasus tersebut, sesuai dengan hasil audit BPKP negara dirugikan sebesar Rp 847 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Husama Harun dikonfirmasi membenarkan hal itu. Tersangka akan ditahan di Lapas Kelas II A Palopo.
“Setelah berkas pemeriksaan selesai, tersangka akan kita tahan di Lapas Palopo,” tegasnya.
Baca juga: Diduga Bermasalah, DPRD Luwu Soroti Proyek Rp 67 Miliar Bersumber dari Masmindo
Saharuddin diduga memainkan rencana anggaran biaya atau RAB dalam pelaksanaan dana hibah sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Akibatnya, terjadi perbedaan permintaan kebutuhan material dari yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Saharuddin juga disebut tidak memberikan upah yang sesuai ke pekerja proyek.
Dari hasil penyelidikan, Kejari Luwu menemukan perbedaan nilai pencairan dengan yang dibayarkan kepada pekerja.
Baca juga: Kabur ke Morowali Setelah Gelapkan Dana Desa, Eks Kades di Luwu Ini Akhirnya Ditangkap
Selama proses penyelidikan, Kejari Luwu telah menyita 3 boks berisi dokumen dana hibah SR untuk masyarakat berpenghasilan rendah mulai tahun 2018, 2019 dan 2020 dari kantor PDAM Luwu.
Adapun anggaran dalam proyek hibah itu senilai Rp 10,5 miliar, dengan rincian tahun 2018 berjumlah Rp 4,5 miliar, 2019 Rp 3 miliar dan tahun 2020 senilai Rp 3 miliar.
Walaupun sebelumnya, kuasa hukum Saharuddin pernah melakukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Makassar, namun-ditolak.
Sehingga pemeriksaan perkara yang menimpa mantan Direktur PDAM itu-dilanjutkan. (rif/*)