GOWA, NEWSURBAN.ID — Sebagai upaya dalam memberikan bantuan hukum secara adil dan merata, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat miskin ditetapkan menjadi perda melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Kamis (7/9).
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengatakan penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin ini merupakan untuk mewujudkan hak-hak masyarakat sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui, dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
“Penerima bantuan hukum ini adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum dan ingin bantuan hukum. Ini di laksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum perlindungan terhadap hak asasi manusia,” ungkapnya.
Baca Juga: Wabup Abdul Rauf Dukung Ranperda Inisiatif DPRD Gowa Terkait Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Abd Rauf menyebut, Bantuan hukum ini akan di laksanakan secara merata. Untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisiensi dan di pertanggungjawabkan. Dan terpenuhinya hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Kami berharap dengan di tetapkannya Perda ini, masyarakat miskin yang mencari keadilan dan kesetaraan hukum. Dapat terpenuhi hak-haknya dan dapat menghasilkan untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan. Dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Karaeng Kio sapaan akrab Wakil Bupati Gowa ini.
Sementara Ketua Pansus DPRD Gowa, Muhammad Amir Ali mengatakan Ranperda Inisiatif ini di jukan. Karena belum adanya Perda yang secara khusus memberikan bantuan hukum untuk kelompok rentan di Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Adnan Tegaskan PPPK Gowa Harus Bekerja Sesuai Perkembangan Zaman
“Bantuan hukum secara kenyataan belum banyak di rasakan oleh masyarakat miskin. Sehingga kita di Kabupaten Gowa mengusulkan Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin ini untuk di jadikan landasan bagi mereka. Dalam memperoleh bantuan hukum nantinya,” ungkapnya.
Dia menjelaskan Ranperda Inisiatif ini akan memnerikan layanan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan dan tergolong miskin. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2011.
“Ini akan memenuhi dan menjamin hak-hak penerima agar bisa dengan pasti mendapatkan akses keadilan. Juga menciptakan hak konstitusional bagi setiap warga negara. Dan memastikan kepastian penyelenggaraan bantuan hukum di lakukan dengan merata,” urainya.
Baca Juga: Pemkab Gowa Komitmen Berikan Jaminan Sosial bagi Pekerja Miskin Rentan
Selain rapat penetapan Ranperda Inisiatif ini, turut di lakukan Penetapan dan Penandatanganan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024. Dan Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Turut hadir perwakilan Forkopimda Kabupaten Gowa, Para Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa. (nh/up)