MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Yeni Rahman, Anggota DPRD Kota Makassar, pada sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan Air Limbah menganggap regulasi ini sangat penting dan mendesak. Karena itu, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Sosialisasi Pertarutan Daerah Kota Makassar tersebut berlangsung di Hotel Golden Tulip Makassar, Minggu (10/9/2023).
Baca Juga: Hadiri Rapat Paripurna DPRD Makassar, Fatmawati Rusdi Sampaikan Pendapat Terkait Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak
Sosper di lakukan, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga Kota Makassar. Tentang pengelolaan air limbah domestik.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik, yang menjadi tanggung jawab setiap warga dan pemerintah kota.
Baca Juga: Bersama Danny Pomanto, Ketua DPRD Makassar Hadiri Pengukuhan Pius Lustrilanang Sebagai Profesor Kehormatan
Pada kesempatan itu, Yeni Rahman menekankan pentingnya sosialisasi ini, agar masyarakat tidak hanya mengetahui tetapi juga mematuhi aturan tersebut.
“Pemerintah dan warga harus sama-sama memahami tanggung jawab mereka. Bukan hanya warga yang harus menjalankan kewajiban. Pemerintah kota juga memiliki peran penting dalam pengelolaan air limbah domestik,” ungkap Yeni.
Karena itu, Yeni berharap agar Pemerintah Kota Makassar selaku pelaksana bersama masyarakat menjalankan peran masing-masing. Dan yang terpenting kata dia, baik warga maupun Pemerintah Kota harus sama-sama memahami peraturan daerah ini. (*)
Cek berita dan artikel lain di Google News