BONE, NEWSURBAN.ID – Beredar kabar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) bebaskan pelaku utama bandar narkoba hasil penangkapan di Kabupaten Bone. Kabar yang belum jelas kebenarannya itu tersiar di kalangan warga Warga Jalan KH. Agussalim Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan lokasi penangkapan pelaku narkoba.
Saat penangkapan, warga setempat kaget dengan kedatangan beberapa petugas bersenjata lengkap ke salah satu rumah warga lokasi tersebut. Dari informasi para petugas tersebut merupakan tim dari BNNP Sulsel.
Tanpa banyak bicara petugas tersebut langsung menggerebek rumah milik terduga bandar sabu berinisial NN. Di dalam rumah tersebut BNNP Sulsel meringkus lima orang pelaku narkoba, pada Sabtu 16 September 2023.
Baca Juga: Bone Gawat Narkoba, Aktivis Minta Polisi Tangkap Bandarnya dan Putuskan Jaringan Internasional
Mereka di duga kuat tengah menyiapkan paket sabu untuk kemudian di perjual-belikan kepada para pengguna di wilayah Kota Watampone.
Hanya saja dalam penggerebekan itu informasi yang diperoleh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), terungkap bahwa dua pelaku dibebaskan, salah seorang diantaranya wanita yang berinisial NP.
“Sebenarnya ini yang menjadi pertanyaan bagi kita sebagai masyarakat. Apa dasar sehingga BNNP Sulsel bebaskan perempuan tersebut yang menjadi pelaku utama bandar Narkoba,” ungkapnya Rabu (20/9/2023).
Lanjut warga setempat DH di mana sosok wanita yang di bebaskan ini sangat dekat dengan bandar. Bahkan, wanita tersebut bertindak juga sebagai pelaku utama.
Baca Juga: 21 Orang Di tangkap dan 3 masih DPO, Kapolres: Bone Darurat Narkoba
“Nah wanita inilah termasuk pelaku utama juga. Tugasnya dia memaketkan sabu lalu menyerahkan kepada pembeli atau kurir yang ingin mengantarkan barang,” kata DH.
Kabarnya pihak keluarga pelaku lain yang saat ini masih ditahan mempertanyakan lantaran ada pelaku yang dibebaskan.
“Jadi polemik juga bagi keluarga pelaku yang tertangkap. Apalagi pelaku lain semua menjalani penahanan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita di turunkan belum ada penyataan dari pihak BNP Sulsel terkait dengan penangkapan tersebut. (fan)